CORONA KEPRI

Harga Tes PCR di Tanjungpinang Turun Jadi Rp 525 Ribu, Ini Daftar Lokasi Pemeriksaannya

Kadinkes Tanjungpinang Elfiani Sandri membenarkan harga tes PCR kini sudah turun. Di Tanjungpinang ada 5 tempat yang melayani tes PCR

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS
Harga Tes PCR di Tanjungpinang Turun Jadi Rp 525 Ribu, Ini Daftar Lokasi Pemeriksaannya Foto: Ilustrasi tes PCR 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Harga tes PCR turun. Itu setelah adanya Surat Edaran dari Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.

Dalam SE tersebut diketahui untuk harga tes PCR di luar Pulau Jawa turun menjadi Rp 525 ribu.

Itu artinya harga tes PCR di Tanjungpinang pun turun dari Rp 850 ribu untuk sekali tes jadi Rp 525 ribu.

Hal tersebut juga benarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Elfiani Sandri.

"Ya sudah turun, dengan adanya SE dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR," kata Elfiani kepada Tribunbatam.id, melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/8/2021).

Menurutnya dengan dikeluarkannya SE tersebut, harga yang telah ditentukan itu harus menjadi acuan bagi klinik atau laboratorium pemeriksa PCR.

Selain itu, Elfiani juga menjelaskan ketentuan tarif PCR yang kini menjadi Rp 525 ribu mulai diberlakukan sejak 16 Agustus 2021.

Baca juga: Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun Nyaris 50 Persen, Begini Rinciannya

Baca juga: Penyebab Harga Tes PCR Langsung Turun Setelah Instruksi Jokowi, Cek Komponen Penentu Tarif

Diketahui juga di Tanjungpinang terdapat sejumlah tempat yang melayani pemeriksaan tes PCR. Yaitu, RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, RSAL Midiyato Suratani Tanjungpinang, RSUD Kota Tanjungpinang.

Selain itu, Elfiani menambahkan bahwa di Tanjungpinang juga terdapat klinik lab swasta yang melayani pemeriksaan PCR yaitu, Klinik Adi dan Intan medika.

6 Poin Surat Edaran Kemenkes 

Sebelumnya diberitakan, kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang akan menggunakan layanan tes PCR.

Pemerintah secara resmi telah menurunkan harga tes PCR.

Hal itu tertuang dalam surat yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan RI dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/l/2845/2021 tentang batas tertinggi pemeriksaan PCR.

Dalam isi surat tersebut, ada 6 poin termasuk harga tertinggi biaya tes PCR.

Isinya, sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved