NATUNA TERKINI
Data Pemkab Natuna, Ratusan Usaha Budidaya Sarang Walet Belum Dipungut Pajak
Pemkab Natuna melalui BP2RD Natuna melirik potensi pajak usaha budidaya sarang walet. Mereka mendata ada ratusan usaha di kabupaten terdepan itu.
Penulis: agus tri | Editor: Septyan Mulia Rohman
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Potensi pajak daerah di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri belum tergarap dengan maksimal.
Ini terlihat dari usaha budidaya sarang walet yang belum dipungut pajaknya.
Pemkab Natuna melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau BP2RD Natuna mencatat, setidaknya ada 100 usaha budidaya sarang walet yang tersebar pada sejumlah lokasi di Kabupaten Natuna.
Kepala BP2RD Natuna, Ahmad Sofyan menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pemungutan pajak sarang walet karena belum ada satupun usaha sarang walet di Natuna yang berizin.
BP2RD Natuna telah menyusun draf upaya untuk melakukan pemunguran pajak sarang walet menyusul telah disetujuinya Perda Pajak oleh DPRD Natuna.
"Sampai saat ini pemungutan pajak memang belum ada kita lakukan, tapi langkah kearah itu sudah.
Apalagi Perda Pajak sudah disahkan," ungkap Ahmad Sofyan, di kantornya yang berlokasi di Ranai, Rabu (18/8/2021).
Berdasarkan aturan retribusi pajak , adapun pajak dari sarang walet adalah 10 persen dari harga jual.
Terdapat pengklasifikasian dalam memungut pajak berdasarkan kualitas sarang walet.
Nah dihitung dari harga jual itulah pajaknya," tambah Ahmad Sofyan.
Usaha sarang burung walet kini menjamur di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.
Sesama pengusaha bahkan sudah memiliki komunitasnya sendiri.
Sayangnya, Pemkab Natuna belum bisa mengeluarkan izin usaha terkait aktivitas itu.
Khususnya bagi mereka yang membudidaya sarang walet itu.
Baca juga: Detik-detik Avanza Terjun Bebas di Tol Lampung Hingga Menewaskan Pengusaha Sarang Walet
Baca juga: Gagal Jadi Celag, Pria Ini Jatuh Miskin, Banting Stir Jadi Bos Rampok Sarang Walet

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna Indra Joni membenarkan kondisi itu.