NATUNA TERKINI

Data Pemkab Natuna, Ratusan Usaha Budidaya Sarang Walet Belum Dipungut Pajak

Pemkab Natuna melalui BP2RD Natuna melirik potensi pajak usaha budidaya sarang walet. Mereka mendata ada ratusan usaha di kabupaten terdepan itu.

Penulis: agus tri | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Kontributor Natuna/Wina
Kepala BP2RD Natuna, Ahmad Sofyan. Pihaknya melirik potensi pajak dari usaha budidaya sarang walet di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. 

Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) diketahui menjadi penyebabnya.

Saat ini, pengurusan izin usaha sarang walet masih mengacu pada Undang Undang Cipta Kerja.

"Berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja tahun 2020, untuk pengurusan Izin Usaha Sarang Walet saat ini langsung ke Provinsi.

Karena kita juga belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur mengenai perizinan usaha sarang walet," jelas Indra Joni saat ditemui di kantornya, Rabu (18/8/2021).

Selama ini baru ada satu pengusaha budidaya sarang walet yang melaporkan mengenai usahanya ke DPMPTSP Natuna.

Itupun karena yang bersangkutan mau memperbaiki rumah waletnya.

Baca juga: 5 Bulan Jadi Target Polisi, Pengedar Narkoba di Natuna Ini Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal hingga Oktober 2021

Untuk pengurusan izin usaha sarang walet ke provinsi itu Dinas PMPTSP Natuna memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi bagi pengurusan izin usaha sarang walet.

Dalam pengurusan izin sarang walet tambah melibatkan beberapa dinas instansi, seperti , Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

"Ada pengkajian lokasi, dimana lokasinya juga sudha diatur jarak minimal dari pemukiman terdekat."

Saat ini Pemkab Natuna tengah menyusun draf peraturan daerah mengenai Perda izin usaha sarang walet.(TribunBatam.id/Wina)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Natuna

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved