HUT RI

Dua Warga Binaan Kasus Korupsi di Lapas Kelas III Dabo Singkep Dapat Remisi HUT RI ke-76

Dua warga binaan kasus korupsi pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep dapat remisi HUT RI ke-76.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Penyerahan SK remisi HUT RI ke-76 kepada Napi di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (17/8). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 begitu dirasakan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Dabo Singkep Lingga.

Khususnya 41 orang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Yang cukup menarik, pemberian remisi itu juga diberikan kepada mantan Direktur RSUD Dabo Singkep, Asri Wijaya Surbakti.

Serta Satria Nagawan. Keduanya merupakan warga binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep atas kasus korupsi kegiatan pengerjaan pengecatan dan pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep.

Data yang disampaikan Lapas Kelas III Dabo Singkep, keduanya mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI dengan pengurangan satu bulan.

dr. Asri divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan pidana penjara.

Sementara Satria Nagawan divonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan

Satria Nagawan sebelumnya diketahui sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Lingga.

Ia sebelumnya dipercaya menjadi sopir Bupati Lingga ketika itu, sekaligus orang yang diperintahkan oleh Asri Wijaya Surbakti.

Dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep ini terkait pagu anggaran sebesar Rp 1.020.000.000.

Dana berasal dari APBD-P Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga.

Keduanya ditahan pada 5 Januari 2021. Mereka berdua sudah menjalani hukuman sekitar 10 bulan.

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan, dari total 64 penghuni, hanya 23 yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca juga: 9 Warga Binaan Rutan Batam Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Baca juga: PERDANA, Lapas Kelas III Dabo Singkep Terima Penghargaan Menkumham Yasonna Laoly

LAPAS KELAS III DABO SINGKEP - Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi HUT RI ke-76 kepada Napi di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (17/8).
LAPAS KELAS III DABO SINGKEP - Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi HUT RI ke-76 kepada Napi di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (17/8). (TribunBatam.id/Istimewa)

Mereka yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI itu di antaranya terjerat kasus korupsi, narkotika, perlindungan anak, perampokan hingga kasus asusila.

Remisi yang diterima pun berbeda-beda.

Mulai dari satu sampai dengan 6 bulan.

Rinciannya, 16 orang mendapat remisi satu bulan, enam orang mendapat remisi 2 bulan.

Lalu 14 orang dapat remisi tiga bulan, dua orang dapat remisi empat bulan.

Dua orang dapat remisi lima bulan dan satu orang dapat remisi enam bulan.

Pria asal Cirebon ini menjelaskan, adapun warga binaan yang mendapatkan remisi, yakni pada kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) sebanyak 2 orang dengan pengurangan 1 bulan.

Kemudian, pada perkara Narkotika sebanyak 16 orang yang terdiri dari 5 orang mendapat remisi 1 bulan, 5 orang lainnya mendapat 2 bulan remisi, 5 orang lagi 3 bulan dan 1 orang 4 bulan.

Selanjutnya, pada perkara perlindungan anak sebanyak 14 orang terdiri dari remisi 1 bulan 6 orang, 3 bulan 4 orang, 4 bulan 1 orang, 5 bulan 2 orang dan 6 bulan 1 orang.

Baca juga: Hari Anak Nasional 2021 - Dua Anak di Lapas Dabo Lingga Dapat Remisi Kemenkumham RI

Baca juga: Hari Raya Waisak, Tiga Napi Beragama Buddha di Lapas Dabo Lingga Dapat Remisi

Sementara itu pada perkara pencurian, perampokan dan asusila sebanyak 8 warga binaan yang mendapat remisi yang terdiri dari 3 orang mendapat remisi 1 bulan dan 3 orang lainnya mendapat 3 bulan remisi.

"Perkara perampokan 1 orang mendapat remisi 3 bulan dan perkara asusila 1 orang dengan remisi 3 bulan.

Lalu perkara pembakaran pasal 187, 188 KUHP ada 1 orang dengan besaran remisi 2 bulan," ungkapnya.

Dengan pemberian remisi ini, Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep ini berharap remisi HUT Kemerdekaan RI ini menjadi motivasi kepada narapidana lain yang belum mendapatkan remisi.

Untuk segera merubah sikap menjadi lebih baik selama menjalani pidana di penjara dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” ucapnya.

Penyerahan SK remisi pada warga binaan diserahkan secara simbolis oleh Dewanto usai mengikuti upacara virtual serentak terpusat oleh Kemenkum HAM(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang HUT RI

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved