CORONA KEPRI
Harga Rapid Test Antigen Pelabuhan ASDP Bintan Turun Tapi Masih Dikeluhkan Warga
Harga Rapid Test Antigen di Pelabuhan ASDP Tanjunguban Bintan kini menjadi Rp 125 berlaku mulai hari ini, Rabu (18/8/2021).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kimia Farma akhirnya menurunkan biaya Rapid Test Antigen di Pelabuhan Roro ASDP Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Mulai hari ini, Rabu (18/8/2021), harga Rapid Test Antigen di pelabuhan itu berubah menjadi Rp 125 ribu.
Penurunan harga ini diketahui berubah beberapa kali.
Pertama harganya Rp 190 ribu kemudian berubah menjadi Rp 150 ribu.
Hingga yang terakhir berubah lagi menjadi Rp 125 ribu.
Harga Rapid Test Antigen ini pun sebelumnya dikeluhkan oleh calon penumpang pengguna transportasi laut.
Koordinator pemeriksaan rapid test antigen dari Kimia Farma di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Sisi Siliana membenarkan biaya Rapid Test Antigen turun menjadi Rp 125 ribu.
Perihal penurunan harga ini, Warga Batam yang bekerja di Bintan, Rojak mengaku masih keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan itu.
"Kalau turun cuma Rp 125 ribu, menurut saya masih memberatkan," keluhnya.
Warga Toapaya Mamat yang biasa seminggu sekali ke Batam malah berharap Rapid Test Antigen dapat dihapuskan dalam perjalanan Bintan ke Batam dan sebaliknya.
Ini karena harga Rapid Test Antigen yang tak sesuai dengan harga tiket kapal.
Selain itu, tidak semua warga mempunyai uang untuk biaya rapid test antigen di situasi perekonomian sulit saat ini.
"Kalau bisa tidak usah rapid test antigen lagi, soalnya sangat memberatkan.
Intinya menurut saya cukup menerapkan protokol kesehatan saja.Dan ada pengawasan yang ketat dari pihak pelabuhan perihal protokol kesehatan," harapnya.
Baca juga: Bupati Bintan Timbang Rencana Rapid Test Antigen Massal Seperti di Batam
Baca juga: 48 Orang Gagal Masuk Batam dari Pelabuhan ASDP Gegara Hasil Tes Antigen Positif Covid

TERBANG ke Tambelan Wajib PCR
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengeluarkan surat edaran terbaru perihal perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum.
Itu dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pada tanggal 16 Agustus 2021 kemarin.
Dalam aturan itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara harus menyertakan surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR).
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur Kepri Nomor 558/SET-STC19/VIII/2021.
Di lapangan, syarat PCR itu dikeluhkan sejumlah penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara khususnya rute dari Tanjungpinang ke Tambelan Bintan dan sebaliknya.
Seorang warga Bintan yang bertempat tinggal di Kecamatan Tambelan, Iwan mengaku, aturan baru itu sangat memberatkan calon penumpang.
Pasalnya, sebelumnya penumpang cukup menyertakan surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.
Setelah terbitnya surat edaran terbaru Gubernur, pihak maskapai mengingatkan calon penumpang untuk melengkapi surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR.
"Jadi mulai penerbangan berikutnya dari Tanjungpinang ke Tambelan, Bintan harus menunjukkan hasil PCR. Tapi Selasa (17/8/2021) pagi masih ditoleransi karena surat edaran gubernur baru keluar Senin (16/8/2021) siang," katanya, Selasa.
Baca juga: Veteran di Bintan Masu Tarigan Terkenang Masa Konfrontasi Indonesia-Malaysia
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Tujuan Batam Hingga Dumai dari Pelabuhan Tanjungpinang Hari Ini
Iwan melanjutkan, sebelumnya masyarakat tidak terlalu keberatan dengan syarat surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen.
Namun dengan keluarnya surat edaran terbaru terkait pemberlakuan syarat tes swab PCR, justru dirasakan memberatkan oleh masyarakat atau calon penumpang.
Pasalnya, harga tes PCR lebih mahal dibandingkan harga tiket pesawat yang mereka keluarkan untuk rute Tanjungpinang ke Tambelan Bintan.
Diketahui tiket pesawat untuk rute Tanjungpinang ke Tambelan saat ini sekira Rp 390 ribu. Ditambah lagi biaya tes PCR sekira Rp 525 ribu.
"Inilah yang terlalu memberatkan bagi kita, lebih mahal biaya test PCR daripada tiket pesawat," keluhnya.
Iwan menambahkan, untuk keberangkatan rute Tanjungpinang ke Tambelan Bintan dilayani pesawat perintis.
Waktu perjalanan udara sekira 75 menit.
"Masa dalam satu wilayah saja harus pakai tes swab PCR, harusnya dipertimbangkan,"ungkapnya.
Warga Bintan ini berharap pemerintah daerah bisa memberikan solusi agar perjalanan udara di dalam satu wilayah seperti Tanjungpinang ke Tambelan tidak mengharuskan surat keterangan bebas covid-19 hasil tes swab PCR.
Melainkan cukup surat keterangan bebas dari hasil rapid test antigen.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri