Aiptu B Bikin Malu Polisi, Palak Sopir Rp 100 Ribu di Pasar Induk Mengaku Baru Sekali
Satu lagi oknum polisi berpangkat aiptu memalukan Korps Bhayangkara dengan melakukan pungli ke sopir kontainer dan ditangkap bersama 12 orang lainnya
"Rata-rata semuanya itu orang yang bertugas di pos jaga yang menarik uang dari para sopir, kegiatan ini sudah berlangsung lama," kata Yoris.
Adapun berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung, setiap angkutan besar yang parkir dikenakan biaya sebesar Rp 20.000.
Baca juga: Oknum Polisi Ngamuk di RS, Sebut Mertua Meninggal Dicovidkan, Kapolres Minta Maaf
Baca juga: Oknum Polisi Bonyok Dihajar Warga dan Minta Dikasihani karena Istri Hamil
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Begal, Bripka Joko Albari Sekarat Diamuk Warga: Aduh, Istri Saya Lagi Hamil
"Namun pihak pengelola itu mengambil kebijakan bagi truk yang masuk itu, yang besar itu sebesar Rp 415.000," ujar Yoris.
Dilansir dari Kompas.com, saat ini kepolisian telah mendapatkan data kendaraan besar yang masuk ke pasar tersebut.
Yoris mengimbau kepada sopir lainnya yang mendapatkan perlakuan yang serupa dengan curhatan Angga Dinata di laman Facebook Bandung Info, untuk segera melaporkannya kepada polisi.
"Saya imbau kepada sopir yang diminta uang, segera melaporkan ke Polrestabes Bandung, untuk sebagai saksi, dan kita tindaklanjuti," ucap Yoris.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
