Cara Mudah Mengurus KTP Hilang di Batam via Online

Cara mengurus KTP yang hilang bisa dilakukan secara online, warga tidak perlu repot antre

|
Tribun Batam/Danang Setiawan
CARA URUS KTP - Begini cara mengurus KTP hilang di Batam via online. FOTO: Blangko e-KTP yang baru tiba di Disdukcapil Kota Batam, langsung disebarkan ke kecamatan. 

TRIBUNBATAM.id - Ada beberapa cara mengurus KTP yang hilang, satu di antaranya lewat online.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas paling penting bagi warga negara Indonesia (WNI).

Kartu ini sering kali digunakan untuk berbagai persyaratan kependudukan.

Oleh karena itu, bila KTP hilang, maka kita akan kerepotan dalam mengurus beberapa hal.

Dengan memiliki KTP, kita secara resmi telah tercatat sebagai penduduk Indonesia.

Secara lebih luas, apa saja fungsi KTP

Fungsi KTP

Berikut beberapa fungsi KTP:

  • Sebagai identitas jati diri.
  • Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  • Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP,
  • Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
  • Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat

Melihat fungsinya yang beragam, KTP termasuk satu dokumen yang tak boleh hilang.

Namun, bila KTP hilang, bagaimana cara mengurusnya?

Pengurusan KTP elektronik secara online bisa dilakukan melalui handphone dengan mengakses https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id

Persyaratan

  • Kartu Keluarga
  • KTP Lama Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (ASLI)

Syarat dan ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

  1. Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
  2. NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
  3. Belum pernah mendaftarkan permohonanannya dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
  4. Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
  5. Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
  6. Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.
  7. Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.

Dengan menggunakan layanan ini berarti Anda:

Dengan sadar dan sukarela memberikan data sebenarnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.

Menyadari bahwa memberikan data yang tidak benar adalah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 pasal 93).

Tempat Pelayanan

Karena diakses secara online, maka Anda tak perlu datang ke tempat.

Anda bisa mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Adapun bila dokumen persyaratan telah diverifikasi, maka Anda tinggal mengambilnya saja di kantor Disdukcapil.

Biaya Pengurusan

Anda tidak akan dikenakan biaya sepeser pun untuk pengurusan dokumen ini alias gratis.

(TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuning Tyas)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved