Pengacara Minta Terdakwa Kasus Penadahan Besi Scrap di Batam Dibebaskan saat Sidang Pledoi
Pengacara terdakwa Usman alias Abi meminta majeiis hakim membebaskan kliennya.Ia menilai tak ada satu bukti pun yang meyakinkan kliennya bersalah
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/8/2021) lalu, terdakwa Usman alias Abi tak tinggal diam.
Usman alias Abi menjadi terdakwa perkara penadahan besi scrap.
Melalu penasehat hukumnya, Abi menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan JPU saat sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/8/2021).
Penasehat hukum Abi, Nasib Siahaan dalam sidang menjelaskan, pihaknya menganggap bahwa terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan untuk melakukan tindak pidana.
Baca juga: Jaksa Tuntut 1 Tahun Perkara Penadahan Besi Scrap, Pengacara: Banyak Tak Sesuai Fakta Sidang
Baca juga: Sidang Kasus Besi Scrap di Batam, Pengacara: Seharusnya Tak Masuk Pasal Penadahan
Dengan alasan, tidak ada satu bukti pun, baik bukti saksi dan bukti surat yang meyakinkan kliennya bersalah.
Secara tegas, di depan Ketua Majelis Hakim, Sri Endang Amperawati, Nasib mengatakan bahwa para terdakwa dalam kasus ini, termasuk Abi, hanyalah pengusaha besi scrap biasa.
"Terdakwa hanya pengusaha scrap yang melakukan jual beli besi dengan itikad baik. Oleh sebab itu, kami minta majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Nasib saat sidang pembacaan pledoi digelar.
Pihaknya pun tak sependapat dengan tuntutan JPU. Nasib mengungkapkan, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan selama ini.
Ia menilai, dari pemeriksaan terdahulu diketahui jika besi scrap itu adalah titipan PT. Jasib Shipyard di Malaysia dan memberi kuasa serta kepercayaan kepada PT. Dwi Budi Karya Mandiri selaku perwakilannya di Indonesia.
Faktanya, lanjutnya, besi scrap itu dikeluarkan harus melalui persetujuan PT. Jasib Shipyard atau PT. Dwi Budi Karya Mandiri.
Bukan saksi Kasidi alias Ahok atau PT. Karya Sumber Daya.
"Karena saksi Lugina tidak pernah mengetahui apalagi mengenalnya, tapi anehnya bisa menjadi pelapor," terang Nasib di persidangan.
Bahkan, lanjut Nasib, jika PT. Karya Sumber Daya mengalami kerugian karena perjanjiannya dengan PT. Jasib Shipyard, merekalah yang harus melaporkannya, bukan orang lain.
Lebih lanjut, Nasib juga mempertanyakan perihal bukti telepon genggam (handphone). Menurut saksi ahli Maidin Gultom, bahwa hal itu bisa menjadi petunjuk agar perkara dugaan penadahan ini menemui titik berang.
“Tapi di persidangan ini, perihal handphone tersebut menjadi bisu. Jaksa penuntut tidak menghadirkan percakapan," katanya lagi.
Ia mengatakan, saksi ahli yakin jika isi dari percakapan melalui handphone itu bisa membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Sebab, ada perintah dari pemilik barang yakni PT. Jasib Shipyard dan belum jelasnya perjanjian jual beli dengan PT. Karya Sumber Daya dikarenakan belum terjadi penyerahan objek.
"Bahkan lebih tegas lagi menyatakan tidak ada kasus pencurian dalam peristiwa ini. Kalaupun ada yang hilang, itu bukan pencurian tapi penggelapan, karena besi-besi scrap itu ada dalam penguasaannya," ucapnya.
Oleh sebab itu, Nasib meminta majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa serta membebaskannya dari segala tuntutan.
Tidak hanya itu, ia juga meminta majelis hakim untuk memulihkan hak terdakwa seperti semula.
Sidang penyampaian pledoi dari penasehat hukum terdakwa digelar secara daring.
Dimana, para terdakwa dalam perkara ini mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Barelang Batam.
Tanggapan Kejari Batam
Sementara itu tak cuma Abi, dalam note pledoinya Nasib juga meminta terdakwa Umar dibebaskan.
Penasehat hukum menganggap, perkara terhadap Abi dan Umar seolah dipaksakan.
Selain itu, penasehat hukum juga mengatakan jika JPU terkesan menutupi beberapa bukti di persidangan.
Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi meminta agar sejumlah pihak menghormati proses persidangan.
Ia menegaskan, JPU telah bekerja secara profesional dalam menuntut para terdakwa dengan alat bukti yang cukup.
"Apa yang disampaikan dalam pledoi silakan saja. 'Kan dikasi waktu buat replik," ujar Wahyu singkat kepada Tribun Batam saat ditemui usai sidang, Kamis.
Wahyu mengatakan, pihaknya juga telah meneliti berkas perkara serta memperhatikan alat-alat bukti dengan teliti.
Oleh sebab itu, lanjutnya, semua pembelaan terhadap dakwaan tadi pasti akan dijawab dalam sidang lanjutan nantinya.
"Yang terpenting kejaksaan bersikap profesional dalam menangani seluruh perkara," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa Usman alias Abi dan Umar sendiri dituntut pidana penjara selama 1 tahun atas perkara ini.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2008sidang-kasus-penadahan-besi-scrap.jpg)