BATAM TERKINI
Batam PPKM Level 3, Pemko Bidik Pajak Restoran Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Pajak restoran diketahui yang tertinggi di Kota Batam. Pemerintah Kota pun membidiknya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Batam membuat sejumlah aturan melonggar.
Pemerintah Kota atau Pemko Batam pun membidik pajak restoran sebagai sumber pendapatan daerah.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan mengakui adanya kenaikan dari pajak restoran sejak PPKM Level 3.
Hal ini dikarenakan Warga Batam sudah diperbolehkan makan di tempat, meskipun masih dalam kapasitas yang terbatas.
Data Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Batam mencatat, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mendekati angka 50 persen hingga Agustus 2021.
Berdasarkan data 2021 PAD ditarget Rp1.4 triliun dan sudah tercapai Rp 605 miliar atau 42.24 persen.
Untuk pajak daerah Rp 1.1 triliun dan sudah tercapai Rp 470 miliar atau 40.72 persen.
Sementara retribusi daerah Rp 145 miliar dan sudah tercapai Rp 64 miliar atau 44.18 persen.
"Hingga akhir tahun ini, kami sangat berharap PAD Batam terus bergerak ke angka yang lebih baik.
Tentu hal ini tidak lepas dari kebiasaan yang mulai normal, meskipun belum 100 persen," ujar Amsakar, Sabtu (21/8/2021).
Pemko Batam terus berjuang untuk menurunkan level PPKM.
Tujuannya tak lain agar makin banyak kegiatan yang bisa digelar dan bisa mendongkrak capaian PAD.
"Kendati demikian, harus tetap berpegang pada protokol kesehatan yang ketat.
Seperti memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jauhi kerumunan," katanya.
Berdasarkan data siependa.batam.go.id capaian pajak restoran termasuk salah satu yang tinggi yaitu 37.67 persen.