BATAM TERKINI

Kejaksaan Gencar Usut Kasus Korupsi, Praktisi Hukum : Sudah On The Track

Penegakan hukum terkait kasus korupsi di sejumlah daerah tengah menjadi atensi serius Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

TRIBUNBATAM/ARGIANTO
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik kejaksaan negeri Batam, belum lama ini. Penegakan hukum terkait kasus korupsi di sejumlah daerah tengah menjadi atensi serius Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. 

Dimana, lanjut dia, selama periode itu dapat dilihat jika tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan mencapai titik tertinggi pada Mei 2021 silam, yakni 82,2 persen, berdasarkan survei Cyrus Network.

Kasus Korupsi Jadi Atensi Kejari Batam

Sejak awal tahun 2021 silam, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sendiri menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Hal ini diakui oleh Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi.

"Sepanjang tahun lalu dan sekarang, ada tiga kasus [tipikor] di lingkungan pemerintahan yang berhasil diungkap," tegas Wahyu kepada Tribun Batam.

Kasus pertama adalah saat Kejari Batam menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril sebagai tersangka terkait dugaan tipikor anggaran makan dan minum (konsumsi) pimpinan DPRD Batam sejak tahun 2017 sampai 2019.

Kasus ini sendiri sempat membuat heboh publik pertengahan Agustus tahun lalu. Disebut-sebut, beberapa anggota dewan juga ikut diperiksa atau dimintai keterangan terkait penetapan Asril sebagai tersangka.

Satu bulan setelah Asril atau bulan September 2020, Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti juga ditetapkan oleh Kejari Batam sebagai tersangka kasus dugaan tipikor terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 685 juta dari salah satu perusahaan.

Kasus ini erat kaitannya dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Bahkan, sejumlah nama pejabat juga sempat dimintai keterangan dalam kasus ini.

Lalu terakhir, bulan Maret tahun 2021 lalu, dua pejabat di Dinas Perhubungan Batam yaitu Rustam Efendi dan Hariyanto juga ditetapkan oleh Kejari Batam sebagai tersangka terkait kasus dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK).

"Oleh sebab itu, atensi kami masih di situ (tipikor). Fokusnya untuk pemulihan keuangan negara," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved