BINTAN TERKINI
Pilkades Bintan Bakal Digelar Serentak Tiga Desa Termasuk Sebong Lagoi
Pikades Bintan rencananya akan digelar secara serentak pada 23 November 2021 mendatang.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Hingga pada 2 Agustus 2021, Abu Bakar pun diberhentikan secara permanen sebagai Kades Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.
Pemberhentian Abu Bakar tertuang dalam SK Bupati Bintan nomor : 399/VII/2021 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan per tanggal 30 Juli 2021.
Erwin Syahputra pun ditunjuk sebagai Pj Kades Sebong Lagoi menggantikan Abu Bakar sementara waktu.
Camat Teluk Sebong, Sri Heny Utami membenarkan, Bupati Bintan telah mengeluarkan SK pemberhentian Abu Bakar dari jabatan Kades Sebong Lagoi.
Sri Heny juga menekankan, agar Erwin Syahputra dapat melaksanakan tanggung jawab sesuai isi SK Bupati Bintan.
Pj Kades Sebong Lagoi diminta menyelesaikan APBDes sampai dengan terpilihnya PAW Kades.
Selain itu, Pj Kades Sebong Lagoi diharapkan melakukan pembenahan kinerja desa supaya solid.

"Benar, kami akan segerakan hak-haknya selama Beliau (Abu Bakar) menjabat termasuk uang pensiun," tuturnya.
Kepala Dinas atau Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Rony Kartika menyebutkan, Pergantian Antar Waktu (PAW) Pilkades Kades Desa Sebong Lagoi akan diselenggarakan serentak dengan Pilkades Desa Malang Rapat dan Desa Dendun.
Rencananya, pelaksanaan Pilkades itu akan diselenggarakan pada akhir tahun ini.
Dia menuturkan, Pilkades PAW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 85 tahun 2015.
Dimana ketika sisa masa jabatan kepala desa masih di atas 1 tahun, maka harus dilaksanakan Pilkades PAW.
Pelaksanaan Pilkades PAW akan diserahkan ke Pj Kades Sebong Lagoi dan panitia Pilkades.
"Nanti mereka yang aman berdikusi perihal pelaksanaanya," sebutnya.
Rony menjelaskan, mekanisme Pilkades PAW bisa dilakukan dengan dua cara.