Hari Ini Terakhir PPKM, Simak Syarat Perjalanan melalui Darat, Laut dan Udara

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir hari ini. Berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

BOEING/Paul C Gordon
PPKM - Syarat perjalanan melalui darat, laut dan udara. FOTO: Pesawat Lion Air B737 

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Baca juga: Contoh Materi dan Latihan Soal Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2021

2. Transportasi udara

Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

- Rapid test antigen negated 1 X 24 jam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved