Hari Ini Terakhir PPKM, Simak Syarat Perjalanan melalui Darat, Laut dan Udara
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir hari ini. Berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
- Hasil tes PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Sampai Besok 23 Agustus 2021, Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis
- Merujuk pada poin sebelumnya, surat keterangan harus menyatakan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan ada alasan detail mengapa belum/tidak dapat divaksin
- Penumpang yang transit dan pindah pesawat masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, 3, 2, dan 1
- Penumpang yang transit dan pindah pesawat dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1
- Penumpang diharap mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di PlayStore, AppStore atau bisa diakses lewat https://pedulilindungi.id/. (*)