Hari Ini Terakhir PPKM, Simak Syarat Perjalanan melalui Darat, Laut dan Udara
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir hari ini. Berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir hari ini.
Namun, masih ada kemungkinan aturan ini akan diperpanjang lagi hingga ke depannya.
Aturan ini sebelumnya telah diterapkan sejak 3 Juli lalu.
Masyarakat pun cenderung lebih kesulitan untuk bepergian lantaran harus memenuhi sejumlah syarat perjalanan.
Syarat perjalanan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No 58, 59, 62, 64 Tahun 2021.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Berlaku hingga 23 Agustus 2021
Lantas, apa saja syarat yang harus dibawa bila ingin melakukan perjalanan?
Perlu diingat pula, syarat perjalanan orang dalam negeri ini berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi darat, laut dan udara di masa PPKM hingga 23 Agustus 2021:
1.Transportasi darat dan laut
- Dari atau ke atau antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam