Jumat, 1 Mei 2026

Hari Ini Terakhir PPKM, Simak Syarat Perjalanan melalui Darat, Laut dan Udara

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir hari ini. Berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

Tayang:
BOEING/Paul C Gordon
PPKM - Syarat perjalanan melalui darat, laut dan udara. FOTO: Pesawat Lion Air B737 

Sedangkan untuk antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:

- Sertifikat vaksin

- RT-PCR Negatif 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)

Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:

- Sertifikat vaksin minimal dosis 1

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

Syarat naik pesawat Lion Group rute domestik

Khusus bagi Anda yang ingin bepergian dengan pesawat Lion Air Group, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti.

Mengutip siaran persnya pada Rabu (18/8/2021), ketentuan penerbangan domestik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah sebagai berikut:

- Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali

- Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua

- Level 3, 2, dan 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua

Saat ini, maskapai penerbangan membatasi usia penumpang yang bisa melakukan perjalanan udara, yakni hanya mereka yang berada di atas 12 tahun.

Selain itu, calon penumpang perlu memerhatikan sejumlah poin, yakni sebagai berikut:

- Penumpang wajib memerhatikan masa berlaku dari hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan, dan memastikan bahwa hasilnya negatif

- Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 hanya di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved