Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang 24-30 Agustus Bagaimana Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, Kapal?

PPMK sejalan dengan aturan terbaru berbagai sektor, salah satunya aturan perjalanan orang naik pesawat terbang, kendaraan umum, kereta api dan kapal

tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang 24-30 Agustus Bagaimana Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, Kapal? Foto suasana keberangkatan calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam saat perpanjangan PPKM level 4, Jumat (6/8/2021) 

Dengan demikian, masyarakat masih harus bersabar menghadapi aturan ini.

Namun, penurunan level di beberapa daerah membuat aturan yang diterapkan cenderung lebih longgar.

Pertimbangan lain dilanjutkannya aturan ini adalah angka kasus baru yang terus menurun sejak 15 Juli lalu.

Artinya, aturan ini cukup efektif untuk menekan penambahan kasus baru Covid-19 secara signifikan.

Hingga saat ini, penambahan kasus baru telah turun hingga 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu.

Jokowi juga mengatakan bahwa angka kesembuhan jauh lebih tinggi ketimbang penambahan kasus baru Covid-19.

Hal ini berpengaruh pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur yang saat ini berada di angka 33 persen.

Baca juga: PPKM Level 3 di Batam Dongrak PAD Dari Pajak Restoran

Baca juga: HARI INI 23 AGUSTUS 2021 BATAS AKHIR, Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal Saat PPKM

PPKM yang telah diterapkan sejak 3 Juli lalu telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan.

Aturan baru PPKM mulai 24-30 Agustus

1. Tempat ibadah

Boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

2. Restoran

- Boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas

- 2 orang per meja

- Tutup pukul 20.00

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved