Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang 24-30 Agustus Bagaimana Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, Kapal?
PPMK sejalan dengan aturan terbaru berbagai sektor, salah satunya aturan perjalanan orang naik pesawat terbang, kendaraan umum, kereta api dan kapal
3. Pusat perbelanjaan
- Buka sampai pukul 20.00
- Maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya
- Dapat beroperasi 100 persen
Namun apabila menjadi klaster baru maka ditutup selama 5 hari.
Penyesuaian akan pembatasan ini dibarengi oleh prokes ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk.

Bagaimana aturan naik pesawat?
Saat mengumumkan perpanjangan PPKM, teknis aturan naik pesawat terbang tak dijabarkan secara rinci oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, dengan tetap adanya status PPKM diprediksi aturan atau syarat perjalanan orang tetap sama.
Jika mengacu pada syarat perjalanan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No 58, 59, 62, 64 Tahun 2021, maka tetap ada syarat perjalanan orang.
SE ini dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu, seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021.
Aturan-aturan seperti wajib vaksin, hasil PCR negatif dan atau rapid antigen negatif diatur di dalamnya.
Jika mengacu pada SE tersebut, maka hari ini, Senin 23 Agustus 2021 merupakan hari terakhir PPKM.
Beleid ketat dilakukan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus ada.
Baca juga: Sampai Besok 23 Agustus 2021, Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal
Baca juga: Informasi Lengkap Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Periode 18-23 Agustus 2021