Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang 24-30 Agustus Bagaimana Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, Kapal?

PPMK sejalan dengan aturan terbaru berbagai sektor, salah satunya aturan perjalanan orang naik pesawat terbang, kendaraan umum, kereta api dan kapal

tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang 24-30 Agustus Bagaimana Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, Kapal? Foto suasana keberangkatan calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam saat perpanjangan PPKM level 4, Jumat (6/8/2021) 

Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum sejumlah aturan melakukan perjalanan yang berlaku selama PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021:

1. Transportasi udara

Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

- Rapid test antigen negated 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:

- Sertifikat vaksin

- RT-PCR Negatif 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)

Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:

- Sertifikat vaksin minimal dosis 1

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

2. Transportasi darat dan laut

Kendaraan pribadi dan umum, KA Jarak jauh maupun penyeberangan, ketentuannya sebagai berikut:

- Dari atau ke atau antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Batam mulai beroperasi kembali dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Batam.
Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Batam mulai beroperasi kembali dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Batam. (ISTIMEWA)

Aturan baru PPKM mulai 24-30 Agustus

1. Tempat ibadah

Boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

2. Restoran

- Boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas

- 2 orang per meja

- Tutup pukul 20.00

3. Pusat perbelanjaan

- Buka sampai pukul 20.00

- Maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya

- Dapat beroperasi 100 persen

Namun apabila menjadi klaster baru maka ditutup selama 5 hari.

Penyesuaian akan pembatasan ini dibarengi oleh prokes ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk.

Baca juga: PPKM Level 3 - Wakil Wali Kota Batam Optimis PPKM Turun Level, Berakhir Hari Ini

Baca juga: DERETAN Upaya Pemko Agar PPKM Batam Turun hingga Level 2 Atau 1

Baca juga: PPKM Level 3 di Batam Dongrak PAD Dari Pajak Restoran

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved