Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang 24-30 Agustus Bagaimana Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, Kapal?
PPMK sejalan dengan aturan terbaru berbagai sektor, salah satunya aturan perjalanan orang naik pesawat terbang, kendaraan umum, kereta api dan kapal
Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum sejumlah aturan melakukan perjalanan yang berlaku selama PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021:
1. Transportasi udara
Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam
- Rapid test antigen negated 1 X 24 jam
Antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:
- Sertifikat vaksin
- RT-PCR Negatif 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)
Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:
- Sertifikat vaksin minimal dosis 1
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam
2. Transportasi darat dan laut
Kendaraan pribadi dan umum, KA Jarak jauh maupun penyeberangan, ketentuannya sebagai berikut:
- Dari atau ke atau antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun ketentuan tersebut yakni:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Aturan baru PPKM mulai 24-30 Agustus
1. Tempat ibadah
Boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.
2. Restoran
- Boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas
- 2 orang per meja
- Tutup pukul 20.00
3. Pusat perbelanjaan
- Buka sampai pukul 20.00
- Maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya
- Dapat beroperasi 100 persen
Namun apabila menjadi klaster baru maka ditutup selama 5 hari.
Penyesuaian akan pembatasan ini dibarengi oleh prokes ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk.
Baca juga: PPKM Level 3 - Wakil Wali Kota Batam Optimis PPKM Turun Level, Berakhir Hari Ini
Baca juga: DERETAN Upaya Pemko Agar PPKM Batam Turun hingga Level 2 Atau 1
Baca juga: PPKM Level 3 di Batam Dongrak PAD Dari Pajak Restoran
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com)