PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Simak Aturan Terbaru Termasuk Syarat Naik Pesawat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021, bagaimana aturan perjalanan

Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
PPKM - Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021. FOTO: PRESIDEN JOKOWI 

Artinya akan ada penyesuaian terbaru menyusul pengumuman perpanjangan PPKM oleh Presiden Joko Widodo.

SE tersebut dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021.

Kebijakan itu juga diikuti oleh maskapai penerbangan yang menyesuaikan sejumlah aturan bagi penumpangnya.

Aturan-aturan seperti wajib vaksin, hasil PCR negatif dan atau rapid antigen negatif diatur di dalamnya.

Jika mengacu pada SE tersebut, maka hari ini, Senin 23 Agustus 2021 merupakan hari terakhir PPKM.

Beleid ketat dilakukan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus ada.

Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum sejumlah aturan melakukan perjalanan yang berlaku selama PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021:

Sejumlah calon penumpang mengantre di pemeriksaan berkas di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu

Syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, darat dan laut di masa PPKM hingga 23 Agustus 2021:

1. Transportasi udara

Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

- Rapid test antigen negated 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:

- Sertifikat vaksin

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved