CPNS KEPRI

CEK Syarat Ujian CPNS 2021 dari BKN untuk Maksimalkan Peluang Lolos Seleksi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan daftar barang bawaan pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang wajib dan tidak boleh dibawa saat ujian.

ist
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021. 

- merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Baca juga: CATAT Daftar Barang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

Jadwal CPNS 2021 Terancam Molor

Jika sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan pelaksanaan tes CPNS 2021 dan PPPK dimulai 25 Agustus sampai 4 Oktober.

Berdasarkan kabar terbaru, jadwal ini dikabarkan kemungkinan akan terancam molor.

Sampai saat ini BKN sebagai ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) belum mengantongi rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid-19.

Satu-satunya yang bisa membuat jadwal tes CPNS 2021 dan PPPK mundur atau tidak adalah rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid-19.

BKN menyebutkan, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan rekomendasi tersebut.

Padahal BKN sudah bersurat dua minggu lalu dan telah dirapatkan juga.

Sembari menunggu jadwal tes CPNS tak ada salahnya, Anda mengetahui kisi - kisi soal akan diujiankan dan juga latihan menjawab soal.

Simak ulasan dibawah ini terkait kisi -kisi soal SKD CPNS 2021 dan Kumpulan soal - soalnya. 

Kisi - kisi TES SKD CPNS 2021

Untuk mengikuti seleksi tes CPNS di tahun ini, Anda mesti tahu acuan kelulusannya.

Jelang seleksi CPNS 2021, tak ada salahnya jika Anda memperhatikan passing grade tes terlebih dahulu agar tidak gagal saat mencoba.

Tahapan selanjutnya yang harus dilalui para peserta saat ini yakni mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).           

SKD sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.

Durasi waktu pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
                  
SKD bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
                   
Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:

- TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;

- TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan

- TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

- Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut yaitu:

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai O (nol); 

Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai O (nol).

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:

- 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
- 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
- 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
- Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
        
Penetapan nilai ambang batas yaitu:

- 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus:

Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude;

- Diaspora;

- Penyandang disabilitas;

- Putra/ putri Papua dan Papua Barat.

Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/ cumlaude sebagaimana dimaksud yaitu:

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); 

- Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

- Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus Diaspora yaitu:

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); 

- Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas yaitu:

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

- Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu:

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

- Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved