ASN/PNS Wajib Tahu, Ini Aturan Sistem Kerja saat Level PPKM Sejumlah Daerah Turun
Pemerintah melalui KemenpanRB melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di masa pandemi dan berlakunya status PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah melalui KemenpanRB melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di masa pandemi.
Penyesuaian jadwal kerja ini terkait dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejumlah daerah yang berbeda-beda.
Untuk diketahui, PPKM diterapkan pemerintah sebagai salah satu langkah menekan angka kasus Covid-19.
Indonesia sendiri masih berkutat di banyak persoalan dampak Covid-19 yang kasusnya masih masif terjadi.
Selain mengatur syarat-syarat perjalanan orang, beleid PPKM juga mengatur sejumlah hal.
Salah satunya jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak lagi sama dan dibedakan berdasarkan beberapa hal.
Hal tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: 25 Persen ASN Harus Masuk Kantor, Jefridin : Jangan Sampai Ada yang Duduk di Kedai Kopi
Baca juga: MESKI Kerja dari Rumah, Walikota Batam Minta ASN Wajib Selesaikan Tugasnya
Penyesuaian baru ini dilakukan pada sistem kerja PPKM Level 4 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, serta PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut adalah sejumlah pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut SE Menteri PANRB tersebut:
Pertama, pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan Level 3 pada sektor non-esensial, menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) 100 persen dengan tetap memerhatikan sasaran kinerja dan target kerja.
Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor, apabila terdapat alasan penting dan mendesak.
"Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen," sebut surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 24 Agustus 2021 yang diunggah di lama Kementerian PANRB.
PPK juga memiliki kewenangan mengatur pegawai ASN pada instansi pemerintah yang bekerja di sektor esensial, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.
Baca juga: WASPADALAH! Jam Kerja yang Panjang Bisa Tingkatkan Risiko Kematian Dini
Baca juga: Banyak Dokter Terpapar Corona, IDI Kepri Buat Aturan Jam Kerja Dokter: Hanya 8 Jam Sehari
Sementara pegawai ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Kedua, sistem kerja bagi ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 2 adalah WFO 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin.
Pegawai ASN di sektor esensial WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75 persen.
Kemudian pegawai ASN di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Ketiga, sistem kerja Pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 pada sektor non-esensial adalah menjalankan WFO sebanyak 25 persen.
"Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama lima hari," imbuh surat tersebut.
Pegawai ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali tersebut apabila bekerja di sektor esensial maka perlu melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.
Sementara pegawai ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Keempat, pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 3 melaksanakan WFO sebesar 25 persen.
Kelima, seperti dikutip dari Kontan, bagi pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 2 dan 1 menerapkan sistem kerja yang berpedoman pada kriteria zonasi daerah berdasarkan warna.
Yakni, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 50 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau dan zona kuning.
Baca juga: Pemko Batam Atur Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan, Tindak lanjut SE Kemenpan-RB
Baca juga: Ngopi di Jam Kerja, 8 Pegawai Pemprov Kepri Kabur Didatangi Satpol PP Tanjungpinang
Baca juga: 2 PNS di Banjarnegara Kepergok Berduaan di Kamar Losmen, Nekat Bolos Jam Kerja & Bikin Bupati Ngamuk
Lalu, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah.
Pada saat SE Menteri PANRB No. 19/2021 berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa Pandemi Covid-19," sebut surat tersebut.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
