ANAMBAS TERKINI
Tersangka Korupsi Dana Desa Tarempa Barat Daya Anambas Segera Disidang
Cabjari Natuna di Tarempa menyerahkan tersangka korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya Anambas untuk segera disidang.
Kajati Kepri Hari Setiyono merinci capaian kinerja itu di halaman belakang kantor Kejati Kepri, Rabu (21/7).
Tidak hanya dugaan korupsi lahan milik kantor berita pemerintah di Tanjungpinang.
Pihaknya juga menyampaikan kinerja pidana khusus lainnya mulai dari dugaan korupsi dana tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011 sampai 2015.
Dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang oleh pidsus Kejari Tanjungpinang.
Termasuk dugaan Korupsi BPHTB di Tanjungpinang.
Hari juga mengungkapkan perkembangan kasus korupsi IUP-OP bauksit yang ditangani Kejati Kepri.
Hingga kasus pungli yang menjerat Kepala Dishub Batam.
Dilansir dari situs resmi PN Tanjungpinang, Juliet Asril mengajukan gugatan pra peradilan dengan nomor perkara 3/Pid/Pra/2021/PN Tpg dengan tanggal register 4 Agustus 2021.
Baca juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Tersandung Korupsi, Roby: Janji Politik Tetap Dijalankan
Baca juga: Fakta-Fakta Bupati Bintan Apri Sujadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Kuota Cukai
Status perkaranya diketahui baru sidang pertama yang digelar Senin (16/8) lalu. Dalam data umum yang diumumkan pada situs resmi PN Tanjungpinang itu terungkap, jika Juliet Asril lewat kuasa hukumnya mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Melalui kuasa hukumnya Edward Banner Puba,SH.,MH, Juliet Asril menilai perkara tersebut sudah kedaluwarsa dalam pidana.
Sebab penanganan perkara menurut mereka baru dimulai pada 9 Desember 2020.
Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim PN Tanjungpinang untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon/Kejati Kepri Kepri Nomor :Print -212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena kedaluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kuasa hukum Juliet Asril juga menyatakan surat perintah penyidikan Termohon/Kejati Kepri Nomor :Print -57/L.10/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menjadi dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor :PRINT-212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh karena dianggap sudah kedaluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Mereka juga mengajukan permohonan agar majelis hakim PN Tanjungpinang memerintahkan termohon, dalam hal ini Kejati Kepri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan /SP-3,oleh karena dianggap sudah kedaluwarsa serta tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.