ANAMBAS TERKINI

Tersangka Korupsi Dana Desa Tarempa Barat Daya Anambas Segera Disidang

Cabjari Natuna di Tarempa menyerahkan tersangka korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya Anambas untuk segera disidang.

TribunBatam.id/Istimewa
KASUS KORUPSI - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri/ Cabjari Natuna di Tarempa menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka inisial I (35) kepada penuntut umum Cabjari Natuna di Tarempa. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri berinisial I segera disidang.

Itu setelah penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa atau Cabjari Natuna di Tarempa menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada penuntut umum.

Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah dikeluarkannya surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Pria 35 tahun itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2021 lalu.

Ia diduga mengkorupsi dana desa untuk proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya tahun 2020.

Atas ulahnya itu, Negara ditaksir merugi hingga Rp 180 juta.

Setelah menyelidiki serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Tersangka I langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Tarempa.

"Penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri/ PN Tanjungpinang dalam waktu dekat ini," ucap Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Rabu (25/8/2021).

TERSANGKA Korupsi Lawan Kejati Kepri

Seorang pengusaha di Tanjungpinang, Juliet Asril sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang.

Direktur PT Lengkuas Indah Jaya ini diketahui berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejati Kepri.

Ini terkait tukar guling lahan kantor berita milik pemerintah di Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang seluas 16.340 meter persegi pada tahun 2002.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Coba Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Tanjungpinang

Baca juga: Kejaksaan Gencar Usut Kasus Korupsi, Praktisi Hukum : Sudah On The Track

KASUS KORUPSI - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri/ Cabjari Natuna di Tarempa menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka inisial I (35) kepada penuntut umum Cabjari Natuna di Tarempa.
KASUS KORUPSI - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri/ Cabjari Natuna di Tarempa menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka inisial I (35) kepada penuntut umum Cabjari Natuna di Tarempa. (TribunBatam.id/Istimewa)

Penetapan tersangka ini dipertegas dengan surat nomor PRINT 212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Dugaan tindak pidana korupsi lahan ini sebelumnya menjadi salah satu capaian kinerja bidang pidana khusus selama semester I tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved