Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika Ditolak Hakim PN Karimun

Hakim tunggal pada PN Karimun menolak seluruh gugatan praperadilan Purma Handika terkait kasus narkoba di Karimun disertai alasan penolakannya

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika Ditolak Hakim PN Karimun. Foto sidang lanjutan praperadilan kasus Narkoba Purma Handika melawan Polres Karimun di PN Karimun, Selasa (24/8/2021) lalu. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun kembali menggelar sidang praperadilan kasus narkoba yang dimohonkan Purma Handika.

Agenda persidangan kali ini yakni putusan.

Sebelumnya, Raja Hambali, kuasa hukum Purma Handika mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kesewenang-wenangan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap kliennya.

Raja Hambali meminta hakim mengabulkan permintaan Purma Handika untuk dibebaskan karena menilai banyak kejanggalan.

Adapun kejanggalan tersebut di antaranya, penangkapan Purma Handika dimasukkan kategori tangkap tangan.

Baca juga: Polres Karimun Digugat, Keluarga Purma Handika Ajukan Pra Peradilan, Polisi: Kami Siap

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika, Hakim Curigai Berkas Polres Karimun

Namun tanpa bukti, hasil tes urine Purma negatif. Penetapan Purma Handika sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan saksi terlebih dahulu, serta kejanggalan foto sabu dalam telepon genggam Purma Handika.

Meski sempat merasa janggal dengan berkas pemeriksaan Polres Karimun, namun dalam putusannya hakim tunggal PN Karimun Ronal Roges Simorangkir menolak seluruhnya gugatan praperadilan Purma Handika.

Selain itu hakim menyatakan proses penangkapan yang dilakukan termohon Polres Karimun sudah sah secara hukum.

Hakim juga meminta pihak Polres Karimun kembali melanjutkan proses pemeriksaan hingga ke pokok perkara.

"Mengadili dan memutuskan bahwa gugatan pemohon ditolak, untuk kemudian dilanjutkan ke tahap pokok perkara," ucap Ronal.

Hakim juga membacakan sejumlah alasan menolak praperadilan Purma Handikan dalam sidang tersebut.

Disampaikan, penangkapan Purma sudah sesuai prosedur tangkap tangan karena adanya barang bukti telepon genggam yang mengarah kepada penangkapan selanjutnya atas nama Muhammad Faizal.

Dalam penangkapan Muhammad Faizal, polisi menemukan barang bukti berupa satu ons narkotika jenis sabu yang diakui Muhammad Faizal adalah milik Purma Handika.

Selain itu, hakim juga telah membenarkan proses pemeriksaan saksi dan dinilai telah sesuai prosedur seperti yang tertera dalam undang-undang yang berlaku.

Sementara untuk pembuktian dalam telepon genggam, hakim menilai bahwa hal itu tidak bisa diuji di dalam sidang Praperadilan melainkan akan diuji dalam sidang pokok perkara nantinya.

Atas putusan tersebut, Raja Hambali, kuasa hukum Purma Handika menyatakan menerima dan akan melanjutkan sidang pada pokok perkara.

"Kami menerima apapun yang diputuskan hakim. Sudah kita uji mulai dari penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangkanya dan sudah dipertimbangkan hakim. Jadi kita hormati putusannya," ucap Raja Hambali.

Sementara itu, Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kepri, AKBP Daarzoon Samosir yang mendampingi Polres Karimun dalam sidang Praperadilan mengaku senang mendengar putusan hakim.

Menurutnya, hakim telah menjalankan tugasnya secara profesional.

"Sudah diputus hakim bahwa seluruh tahapan penangkapan kita dinyatakan sah sesuai hukum yang berlaku. Atas putusan itu kasus ini akan kita lanjutkan ke tahap pokok perkaranya," pungkasnya.

Hakim Curigai Berkas Polres Karimun

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan praperadilan dari tersangka kasus narkoba Purma Handika dan Polres Karimun terus bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Tanjungbalai Karimun.

Dalam sidang dipimpin Hakim tunggal, Ronal Roges Simorangkir, Selasa (24/8) menghadirkan empat saksi untuk diminta memberi kesaksiannya.

Mereka di antaranya Bripka Adrian Frans Zunarta, Berlind Tri Mulia sebagai saksi penangkap dari termohon Polres Karimun.

Norfeazah dan Abdul Majid dari saksi pemohon.

Dari sidang itu terungkap jika polisi mengaku melihat dua orang yang kabur saat penangkapan di depan Hotel Paradise pada 14 Juni 2021.

"Hari Senin itu kami mendapatkan informasi dari informan akan ada transaksi narkoba.

Ciri-ciri orangnya tinggi namanya Panjang. Lalu kami 4 orang bentuk tim dan langsung menuju ke lokasi yang disebutkan informan

Di depan Hotel Paradise itu menemukan 3 orang.

Saat itu kami memanggil bang Panjang dan Purma ini yang berhenti, sementara 2 orang lagi kabur.

Lalu kami mengaku bahwa kami adalah Polisi dan langsung menangkap Purma," ucap Bripka Adrian Frans Zunarta.

Saat penangkapan, ia juga mengaku bahwa tidak menemukan barang bukti narkoba apapun di badan Purma.

Namun pihaknya menemukan pesan yang bertuliskan tawas.

Sehingga saksi menduga bahwa bahasa tawas adalah kode yang digunakan untuk sabu-sabu.

Atas hal itu, saksi lalu membawanya ke Polres Karimun untuk dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Meski sudah mendapati hasil tes urine negatif, namun saksi tetap melakukan interogasi dan penahanan terhadap Purma.

Sidang pertama pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (2/8). Tampak kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Raja Hambali memberikan berkas kepada Majelis Hakim.
Sidang pertama pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (2/8). Tampak kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Raja Hambali memberikan berkas kepada Majelis Hakim. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Setelah penangkapan Purma, saksi kembali melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lainnya yaitu Muhammad Faizal yang berada di belakang kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Dari tangan Muhammad Faizal, mereka menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu ons.

"Purma Handika kami tangkap pukul 10.00 WIB.

Sementara Muhammad Faizal kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat proses penangkapan, Faizal mengaku bahwa sabu seberat satu ons yang dikantonginya itu milik Purma.

Atas pengakuan Faizal, kita langsung menetapkan Purma sebagai tersangka," jelas saksi lainnya, Berlind Tri Mulia.

Kepada Hakim, Bripka Adrian Frans Zunarta dan Berlind Tri Mulia juga mengaku tidak mengetahui siapa kedua orang yang kabur dari lokasi penangkapan tersebut dan tidak melakukan pengembangan.

Meski tanpa barang bukti sabu, penangkapan Purma Handika tetap dimasukan dalam kategori tangkap tangan, bukan proses lidik.

Alasan saksi mengatakan bahwa hal tersebut tertangkap tangan hanya berdasarkan dari ciri-ciri, chatingan dan foto diduga sabu-sabu di dalam handphone milik Purma, tanpa barang bukti narkoba yang dimaksud.

Saksi mengaku bahwa mereka melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan dan hanya menggunakan surat perintah tugas.

Baca juga: Polres Karimun Selidiki Dugaan Mark Up Pembangunan WC di Pantai Pelawan Desa Pangke Barat

Baca juga: 3 Tahun Buron, Satreskrim Polres Karimun Tangkap Tersangka Pengeroyokan di Pekanbaru

Kedua saksi juga sepakat bahwa berkas perkara tersangka Purma dan tersangka Faizal adalah satu kesatuan.

Hakim tunggal menemukan sejumlah kejanggalan lagi di dalam berkas surat menyurat yang diserahkan oleh pihak Polres Karimun.

"Banyak yang mau saya tanya, saudara katakan ini adalah proses tangkap tangan dengan barang bukti chat dan foto diduga sabu di handphone Purma Handika.

Namun mengapa saudara tidak melakukan pengembangan terhadap handphone tersebut," ucap Hakim tunggal, Ronal Roges Simorangkir.

"Saudara juga mengatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka ini adalah satu kesatuan.

Lalu bagaimana bisa saudara melakukan gelar perkara pada pukul 11.00 WIB di hari penangkapan, sementara tersangka Muhammad Faizal baru di tangkap pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

Saya rasa ada yang tidak cocok dalam berkas ini," tambah Hakim tersebut.

Sementara itu, saksi pemohon Abdul Majid juga memberikan keterangan atas dugaan kejanggalan foto narkotika jenis sabu yang ditemukan Polisi di handphone milik Purma.

Majid menilai foto tersebut hanyalah rekayasa.

"Saya ada buktinya bahwa handphone Purma tersebut dibeli di Toko Mega Elektronik dan baru diaktifkan pada tanggal 10 Juni 2021.

Sementara foto sabu-sabu yang ditunjukkan polisi tanggal 9 Juni, tidak masuk akal," ucap Abdul Majid.

Selain itu, Hakim juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang terkesan tanpa melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu.

"Tersangka Purma Handika ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juni 2021.

Sementara saksi pelapor dan saksi penangkap yang merupakan Polisi diperiksa pada tanggal 15 Juni.

Artinya, tersangka Purma ini ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi penangkap terlebih dahulu," jelas Hakim.

Dengan hal itu, saksi penangkap dan saksi pelapor, dalam berkas perkara Polres Karimun juga menuliskan bahwa Muhammad Faizal di BAP pada tanggal 16 Juni 2021.

Hal ini juga tentu menjadi kejanggalan bila disandingkan dengan penetapan tersangka Purma Handika yang tertera pada tanggal 14 Juni 2021.

Sementara saksi pemohon, Norfeazah mengaku bahwa Muhammad Faizal tidak ada hubungan dengan Purma Handika.

Norfeazah yang merupakan ibu kandung Muhammad Faizal bersaksi dihadapan Hakim bahwa anaknya baru mengenal Purma selama 3 bulan belakangan.

"Anak saya dan Purma baru kenal 3 bulan, itu karena mereka sama-sama nelayan.

Saya juga tidak pernah mendengar mereka chatingan atau telfonan," ucap Norfeazah.

Kemudian, keterangan saksi-saksi selama proses persidangan kuasa hukum Purma Handika, Raja Hambali menilai penangkapan penahanan dan penetapan pemohon sebagai tersangka mengandung cacat formil dan tidak sah sehingga harus dihentikan.

"Polres Karimun membuat prosedur sewenang-wenang, dilakukan terbalik-balik tanpa mengikuti ketentuan yuridis dan protap yang ada.

Dengan demikian, maka sepatutnya Hakim dalam perkara ini mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan menolak dan mengenyampingkan dalil-dalil termohon seluruhnya," ucapnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved