PPKM Berakhir Besok 30 Agustus, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kapal
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir besok, Senin (30/8/2021). Simak syarat naik pesawat dan kapal.
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir besok, Senin (30/8/2021).
Aturan ini sebelumnya telah diterapkan secara berkala sejak 3 Juli lalu.
Terakhir, PPKM berlaku mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Kini, kepastian akan perpanjangan PPKM pun masih dipertanyakan, apakah akan berlanjut atau sudah selesai.
Selama PPKM, aktivitas dan mobilitas masyarakat sangat dibatasi, termasuk bila melakukan perjalanan.
Masyarakat harus menyiapkan syarat-syarat khusus untuk bisa melakukan perjalanan, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Tak cuma PCR, calon penumpang juga diwajibkan melengkapi berkas lain seperti sertifikat vaksin, sebagai bukti telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Aturan PPKM ini berlanjut lantaran pandemi Covid-19 masih belum usai di Indonesia dan dunia.
Dalam Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021, calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama).
Penumpang juga harus negatif tes PCR h-2 dari keberangkatan.
Berikut syarat perjalanan selama PPKM
Syarat penerbangan daerah PPKM Level 3
Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.
Dalam hal ini, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.
Dokumen ini menjadi bukti jika penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan, minimal dosis pertama.
Adapu penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan.
