PPKM Berakhir Besok 30 Agustus, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kapal

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir besok, Senin (30/8/2021). Simak syarat naik pesawat dan kapal.

Editor: Eko Setiawan
BOEING/Paul C Gordon
PPKM - Syarat naik pesawat dan kapal selama PPKM yang berakhir besok 30 Agustus. FOTO: Pesawat Lion Air B737 

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, syaratnya sama dengan penyeberangan menggunakan kapal.

Sebelum bepergian, pastikan menyiapkan segala persyaratan agar perjalanan lancar.(*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved