PPKM Berakhir Besok 30 Agustus, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kapal
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir besok, Senin (30/8/2021). Simak syarat naik pesawat dan kapal.
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun ketentuan tersebut yakni:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).
Untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, syaratnya sama dengan penyeberangan menggunakan kapal.
Sebelum bepergian, pastikan menyiapkan segala persyaratan agar perjalanan lancar.(*)
