CORONA KEPRI

Gubernur Kepri Risau, Minta Bantuan Sosial Covid-19 Maksimal 3 Hari Ditransfer

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta distribusi bantuan sosial covid-19 untuk warga dipercepat.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyoroti lambatnya distribusi bantuan sosial covid-19, Senin (30/8/2021) pagi. 

Untuk itu Ansar meminta tim membahas secara rinci teknis penyaluran tercepat yang dapat dilakukan.

Termasuk bagaimana dana dapat tetap ditransfer jika data masuk di penghujung minggu.

Masalah lain dalam penyaluran bansos ini adalah rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program ini.

"Di dalam masa isolasi, pasien akan merasa tenang dengan terjaminnya keluarga yang ditinggalkan dengan bantuan ini.

Untuk itu penting agar bantuan dapat cepat tersalurkan.

Termasuk menggunakan semua paltform media yang dapat menyampaikan informasi ini sampai ke seluruh warga Kepri.

Sehingga masyarakat sadar bahwa Pemprov Kepri tetap hadir di tengah-tengah kondisi sulit masyarakat ini," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Sementara itu, Plt Sekda Kepri, Lamidi menyarankan agar tim ditunjuk koordinator langsung, juga penanggung jawab per dua Kabupaten Kota se Kepri.

Baca juga: Gubernur Kepri Kebut Capaian Vaksinasi Corona: Semoga Semua Sektor Kembali Pulih

Baca juga: Gubernur Kepri Gerak Cepat Temui Empat Kementerian Dalam Satu Hari

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bertemu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI Suharso Monoarfa.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bertemu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI Suharso Monoarfa. (ISTIMEWA)

"Kemudian data yang masuk dari Dinkes setiap malam, 2 hari maksimal sudah dilengkapi dengan data berupa nomor telepon, alamat, serta surat pernyataan terkonfirmasi," ujarnya.

Berikut syarat dan kriteria bantuan untuk warga terdampak covid-19:

1. Foto KTP yang meninggal.

2. Foto Kartu Keluarga.

3. Foto lembaran depan buku tabungan yang memuat nomor rekening.

Sementara ketentuan bagi ahli waris keluarga penerima bantuan Rp 3 juta.

Pertama meninggal dunia akibat Covid-19 di Tanggal 8 Juli 2021 sampai PPKM masih berlangsung.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved