CPNS KEPRI
Prosedur dan Cara Melapor Peserta SKD CPNS Positif Covid-919, Cek Batas Waktunya
Calon peserta SKD yang dalam kurun waktu 14 hari sebelum pelaksanaan tes terkonfirmasi positif Covid-19, BKN masih memberi kesempatan.
TRIBUNBATAM.id - Menjelang pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada 2 September 2021, peserta harus mulai bersiap diri.
Mengetahui tata tertib pelaksanaan, barang-barang yang wajib dibawa dan dilarang saat tes, sudah mendapatkan suntikan vaksin, serta menjaga kesehatan jelang hari H.
Hal ini berkaitan dengan salah satu syarat peserta SKD CPNS adalah menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.
Bagi calon peserta SKD yang dalam kurun waktu 14 hari sebelum pelaksanaan tes terkonfirmasi positif Covid-19, BKN masih memberi kesempatan untuk mengikuti SKD CPNS 2021.
Untuk informasi terbaru terkait syarat tes SKD, para calon peserta bisa mengamatinya di akun resmi Instagram BKN, @bkngoidofficial.
Baca juga: Cara Memaksimalkan Lolos Seleksi Tes SKD CPNS 2021, Simak Materi yang Akan Diujikan
“Di tengah situasi pandemi saat ini, penerapan Prokes secara ketat perlu menjadi perhatian kita bersama, termasuk dalam penyelenggaraan tahapan Seleksi CASN 2021.
Dorongan untuk patuh terhadap Prokes adalah upaya agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan seleksi tetap sehat.
Prokes diterapkan, seleksi aman” tulis admin.
Berikut prosedur pelaksanaan SKD bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19:
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19 sebelum hari H pelaksanaan SKD, dapat mengajukan pengunduran jadwal tes.
"Mereka wajib untuk melaporkan pada instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen, saat konferensi pers virtual, Rabu 25 Agustus 2021.
Baca juga: Cara Mendaftar Beasiswa LPDP Tahap 2 yang Buka hingga 8 Sepetember 2021, Simak Syaratnya
Selanjutnya, apabila laporan telah diterima, maka instansi wajib berkoordinasi dengan BKN agar peserta bisa mengikuti SKD susulan.
Instansi membuat permohonan kepada Kepala BKN dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang peserta.
Cara melapor
Bagi calon peserta SKD CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum pelaksanaan tes, harus segera melaporkan ke instansi yang dilamar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0108_cpns-2021-1.jpg)