CPNS KEPRI
Prosedur dan Cara Melapor Peserta SKD CPNS Positif Covid-919, Cek Batas Waktunya
Calon peserta SKD yang dalam kurun waktu 14 hari sebelum pelaksanaan tes terkonfirmasi positif Covid-19, BKN masih memberi kesempatan.
Apabila telah melakukan tes, tetapi dari hasil skrining di hari H menunjukkan gejala atau terkonfirmasi positif Covid-19, maka akan ditempatkan di ruangan yang berbeda.
"Bagi yang sudah terlanjur datang dan begitu dilakukan skrining suhu tubuh dan segala macam ternyata yang bersangkutan positif Covid-19, maka akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan. Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya," jelas Suherman.
Protokol kesehatan
Di sisi lain, peserta akan dibebeskan untuk memilih tetap melakukan ujian di ruangan terpisah, atau mengajukan perubahan jadwal pada instansi terkait.
Jika memilih untuk tetap melaksanakan ujian di ruang terpisah, maka panitia akan menyediakan ambulans di setiap titik lokasi pelaksanaan SKD.
Setelah ujian selesai, peserta tidak diperkenankan menaiki transportasi umum.
Panitia akan akan mengantar pulang menggunakan ambulans.
"Kalau yang bersangkutan datang dengan kendaraan umum, maka yang bersangkutan kemudian harus dipulangkan dengan kendaraan ambulans. Jadi mereka tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan umum kembali karena sudah terdeteksi atau sudah positif Covid-19," jelas Suherman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0108_cpns-2021-1.jpg)