BATAM TERKINI
Proyek Oxley Berganti One Avenue, Konsumen Mengadu ke DPRD Batam
Sejumlah konsumen Oxley Convention City mengadu ke Komisi I DPRD Batam lantaran apartemen yang telah mereka beli tak kunjung dibangun.
“Itu solusi untuk buyer (konsumen) kami,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum PT OKIB, Nur Wafiq Nurwarodat yang mewakili investor lokal mengatakan pembangunan satu tower untuk para konsumen Oxley merupakan tanggung jawab moral dari kliennya.
“Oleh karena itu kebijakan membangun satu tower untuk para konsumen, sebenarnya merupakan kabar baik kepada konsumen tentang perpindahan Oxley ke One Avenue,” katanya.
Pembangunan satu tower ini disampaikan Wafiq dilaksanakan dalam satu tahun kedepan. Jika pada Agustus 2022 tidak juga terbangun maka cicilan apartemem para konsumen akan dilunasi 100 persen.
“Selama setahun itu, konsumen tidak perlu membayar angsuran, begitu bangunannya sudah ada, maka angsuran bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Namun untuk unit apartemen pada satu tower itu, Wafiq mengakui ada kenaikan harga per unit hingga 30 persen. Menurutnya solusi yang mereka tawarkan sudah sangat baik.
Karena jika tidak segera bergabung ke One Avenue, maka akan sulit mendapat unit apartemen atau pengembalian uang angsuran apartemen. Saat ini PT OKIB juga sedang menghadapi gugatan dari salah satu konsumen ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“PT Wioa mengambil seluruh piutang konsumen dalam bentuk tower,” kata dia.
Kabid Perizinan dan Pembangunan PTSP, Teddy Nuh menyampaikan IMB memiliki waktu pengerjaan. Ia mengatakan IMB yang dikeluarkan kepada Oxley melalui Karya Indo Batam pada tahun 2016.
“Pembangunan apartemen harus dilaksanakan sebelum tahun 2018,” ujarnya.
Jika pembangunan tak dilakukan hingga waktu yang ditentukan, maka IMB yang dikeluarkan tersebut batal. Oleh karena itu pihak Oxley atau One Avenue harus membuat IMB baru.
“Sampai saat ini belum ada IMB baru yang kami keluarkan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menegaskan pihak Oxley harus menyelesaikan dulu persoalan perjanjian pembelian apartemen.
“Jika tidak diselesaikan dulu, baru bisa dilaksanakan pembangunan, jika tidak saya minta PTSP tidak mengeluarkan IMB,” ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam