Cara Mencairkan Uang Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta dan Syarat Mendapatkan, KLIK eform.bri.co.id/bpum
Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria yang ditetapkan
TRIBUNBATAM.id - Memasuki bulan September 2021 pemerintah akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia @kemenkeuri, penerima BPUM akan ditambah.
Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Penyaluran BPUM Tahap 2 sebesar Rp 3,6 triliun akan dibagi menjadi 3 periode, yaitu: Juli, Agustus dan September 2021.
Penerima BLT UMKM pun bisa mendapatkan nomor antrean tanpa perlu datang langsung ke bank.
Penerima BLT UMKM juga dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyaluran.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum, penerima BLT UMKM dapat melakukan reservasi online untuk mendapatkan kuota antrean secara online.

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:
- Akses eform.bri.co.id/bpum
- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi
- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu provinsi, kota/kabupaten, bank tempat pencairan dan jadwal antrean
- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan
- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih
- Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal
Jadwal pencairan BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro: