DPRD Karimun Terima 7 Aspirasi, Guru Honorer Siap Gaji Dipotong Asal Jangan Dirumahkan

DPRD Karimun terima 7 aspirasi dari GTKNHK 35+ terkait pengurangan gaji tenaga honorer. DPRD akan mengagendakan audiensi lagi dengan pihak terkait

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
DPRD Karimun Terima 7 Aspirasi, GTKNHK 35+ Siap Gaji Dipotong Asal Jangan Dirumahkan. Foto suasana saat forum GTKNHK 35+ melakukan audiensi ke DPRD Karimun, Rabu (1/9/2021) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun ke atas (GTKNHK 35+) melakukan audiensi ke DPRD Karimun, Rabu (1/9/2021).

Itu terkait kebijakan pengurangan gaji tenaga honorer oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.

Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat mengatakan, audiensi tersebut bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi dan tuntutan GTKNHK 35+.

Adapun tuntutan Forum Tenaga Honorer di sektor pendidikan tersebut di antaranya, memohon agar gaji tenaga honorer baik kontrak dan insentif tetap normal atau tidak terjadi pengurangan.

Kemudian meminta jika tetap ada pengurangan gaji, maka tidak sampai Rp 1,2 juta dan Rp 850 ribu atau kembali lagi menjadi Rp 1,5 juta untuk honor kontrak dan Rp 1,2 juta untuk honor insentif.

Baca juga: Benarkah Honorer Pemkab Karimun Terancam Potong Gaji hingga Dirumahkan? Ini Kata DPRD

"Memutuskan untuk mengagendakan kembali audiensi ini pekan depan dengan meminta OPD terkait untuk hadir. Dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun," ucap Yusuf Sirat.

Menurutnya, pengurangan gaji tenaga honorer itu merupakan kebijakan Bupati Karimun sebagai eksekutif dalam rangka mempertimbangkan keuangan daerah yang dihitung hingga Desember 2021 mendatang.

"Bupati sebagai yang mengeksekusi anggaran sudah menyampaikan secara lisan akan mengambil langkah dan sikap untuk menyesuaikan sisa anggaran sampai Desember.

Maka, terjadilah pemotongan dan pengurangan gaji honor maupun tunjangan kinerja dan hal ini akan kita bahas lebih dalam lagi di audiensi berikutnya," tambahnya.

Dalam hal ini, kebijakan yang diambil oleh Bupati Karimun terkait pengurangan gaji untuk menghindari tunda bayar seperti yang terjadi di tahun 2020 silam.

"Baik itu tunda bayar secara fisik maupun non fisik. Kita sudah berkomitmen di tahun 2022 nanti tidak akan terjadi hal tunda bayar seperti tahun sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator GTKNHK 35+ Karimun Mahadi, menyambut baik respons dari DPRD Karimun yang akan mengagendakan kembali untuk audiensi bersama OPD terkait.

Menurutnya, audiensi kedua tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui permasalahan tentang pengurangan gaji honorer yang terjadi.

"Hari ini kami sampaikan aspirasi dulu, terkait pengurangan gaji kami belum tahu pasti dimana permasalahannya.

Yang jelas saat pertemuan kedua baru kami melihat apakah memang karena APBD kita harus dilarikan untuk penanganan Covid-19. Kita maklumi (pengurangan gaji-red) karena anggaran dipindah ke sana," ucap Mahadi.

Diketahui, GTKNHK 35+ dalam audiensi tersebut menyampaikan sebanyak tujuh aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah daerah.

Foto Ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat.
Foto Ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Pertama, meminta agar gaji tenaga honorer baik kontrak dan insentif dapat kembali normal.

Kedua, apabila tetap ada pengurangan gaji maka tidak sampai Rp 1,2 juta dan Rp 850 Ribu. Namun, kembali lagi menjadi Rp 1,5 juta untuk honor kontrak dan Rp 1,2 juta untuk honor insentif.

Ketiga, mendorong panitia Kabupaten Karimun untuk meniadakan Antigen atau PCR khusus seleksi PPPK Guru jika aturan baku Kemendikbud tidak mewajibkan Antigen dan PCR.

Keempat, permohonan agar Antigen dan PCR disubsidi atau digratiskan oleh Pemkab Karimun jika Kemendikbud mewajibkan PCR dan Antigen dalam seleksi PPPK.

Kelima, mempertanyakan bagaimana nasib PTK Kabupaten Karimun jika sudah 3 kali tes tidak lulus.

Keenam, permohonan ajuan kuota pendidik maupun tenaga kependidikan Kabupaten Karimun dalam seleksi PPPK tahun 2022.

Ketujuh, meminta kawan-kawan PTK yang sudah dimutasi dikembalikan ke sekolah asal dan tempat tinggal masing-masing.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat dan didampingi Wakil Ketua I Syafri Sandi dan Anggota Komisi I Zaizulfikar.

Forum GTKNHK 35+ Siap Gaji Dipotong

GTKNHK 35+ Karimun siap menerima kebijakan pengurangan gaji, asalkan pemerintah daerah tidak merumahkan tenaga honorer, baik kontrak maupun insentif.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator GTKNHK 35+ Karimun, Mahadi seusai menyampaikan aspirasi dan tuntutannya mengenai pengurangan gaji tenaga honorer kepada DPRD Karimun.

Mahadi mengatakan, pihaknya dapat memaklumi apabila kebijakan pengurangan gaji tenaga honorer itu, memang disebabkan ketidakmampuan keuangan daerah.

"Kalau seandainya tadi seperti yang dibicarakan oleh dewan, kalau bisa pemerintah daerah tidak merumahkan tenaga honorer," ucap Mahadi.

"Seandainya PAD kita masih kurang kami maklumi dan kalau seandainya memang anggaran dari APBD kita masih kurang dan memang pemangkasan gaji ini untuk menyelamatkan kawan-kawan honorer, kami siap," tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap mengharapkan solusi terbaik dari pemerintah mengenai tunjangan kinerja atau gaji mereka.

"Kami minta solusi ketiga. Pertama mungkin merumahkan honorer, kedua pengurangan gaji. Kalau ada solusi terbaik yang ketiga, kami tidak dirumahkan dan gaji kami tetap standar," jelasnya.

Pihaknya juga meminta apabila terjadi pengurangan gaji, namun tidak sebesar 40 persen seperti yang terjadi sekarang ini.

Melainkan, seperti gaji tenaga honorer baik honor kontrak dan honor insentif di tahun 2020 lalu.

"Mungkin kembali ke 15 persen seperti tahun 2020 honor kontrak itu sebesar Rp 1,5 juta dan honor insentif sebesar Rp 1,2 juta," pintanya.

(Tribunbatam.id/YeniHartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved