BATAM TERKINI
Kejari Batam Lawan Penetapan Pengadilan Negeri, Togu Minta Keadilan Soal MT Sea Tanker II
Direktur PT Devina Sukses Mandiri Togu Simanjuntak meminta keadilan terkait pinjam pakai kapal Sea Tanker II. kejari Batam pun bersikap.
Togu mengatakan, surat tersebut akhirnya diperbaiki dan petugas Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali mengantarkannya ke Kejaksaan Negeri Batam.
Surat pengantar tersebut bernomor w4.U8/3105/HK.01.SP/VIII/2021.
"Saya kembali ke Kejaksaan untuk menemui Kasi Pidum.
Tetapi saya diterima oleh Kasi Barang Bukti dengan memberikan jawaban bahwa surat dalam tahap proses dan saya menunggu sampai jam 18.00 WIB dan tak mendapat jawaban serta kepastian.
Sehari setelah kejadian ini, 25 Agustus saya datang lagi," ungkapnya lagi.
Ia mengaku cukup lama menunggu, mulai pukul 09.30 WIB dan akhirnya baru diterima pukul 15.00 WIB.
Ia pun menyayangkan hal ini bisa terjadi.
Sebab, pihaknya sudah mendapatkan surat dari pengadilan terhadap pinjam pakai barang bukti itu.
"Sebagai masyarakat, saya telah menunggu dan berharap kepastian hukum atas penetapan barang bukti yang diperoleh.
Saya mohon keadilan," ucapnya.
Baca juga: Baharkam Polri Tangkap 4 Kapal Asing Pencuri Ikan, Masuk Malam-malam di Perbatasan Negara
Baca juga: 5 Jadwal Kapal Tanjung Pinang Tujuan Pelabuhan Telaga Punggur Batam Hari Ini

Kejari Batam pun berkomentar mengenai apa yang disampaikan Direktur PT Devina Sukses Mandiri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, pihaknya telah menelaah penetapan itu dan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.
"Perlawanan baru diajukan kemarin. Jadi dilihat dulu nanti, hasil dari perlawanan itu.
Apakah diterima atau ditolak," tegas Wahyu saat dikonfirmasi.
Wahyu menjelaskan, jika perlawanan ditolak, maka pihaknya akan segera mengeksekusi penetapan.