BATAM TERKINI

Kejari Batam Lawan Penetapan Pengadilan Negeri, Togu Minta Keadilan Soal MT Sea Tanker II

Direktur PT Devina Sukses Mandiri Togu Simanjuntak meminta keadilan terkait pinjam pakai kapal Sea Tanker II. kejari Batam pun bersikap.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kapal Sea Tanker II tangkapan Ditpolair Polda Kepri. Kejari Batam mengambil langkah perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi terkait penetapan Pengadilan Negeri Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen pelayaran kapal Sea Tanker II di Kota Batam menuai polemik.

Ini setelah PT Devina Sukses Mandiri meminta Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam untuk melaksanakan penetapan atas pinjam pakai atas barang bukti.

Direktur PT Devina Sukses Mandiri, Togu Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima penetapan ini sejak tanggal 24 Agustus silam.

Bahkan, ia mengaku sudah beberapa kali mengurus permasalahan ini.

Namun, tidak ada respons dari pihak kejaksaan.

Penetapan pinjam pakai kapal Sea Tanker II ini berdasarkan surat penetapan nomor 369/pen.pid/2021/PN Btm.

Surat ini mengabulkan dan memberikan izin untuk pinjam pakai barang bukti Kapal MT Sea Tanker II kepada Direktur PT Davina Sukses Mandiri, Togu Hamonangan Simanjuntak.

Isi surat tersebut, juga memerintahkan penuntut umum menyerahkan barang bukti dalam perkara pidana nomor 369/Pid.B/2021/PN Btm kepada Togu.

Sebelumnya diberitakandugaan pemalsuan dokumen pelayaran Kapal Sea Tanker II sendiri ditindak oleh Ditpolair Polda Kepri.

Penangkapan kapal itu dilakukan oleh mereka di perairan Kabil, Kota Batam.

Ia menerangkan, kronologi kejadian bermula saat kapal MT Sea Tanker II tiba di Batam pada hari Selasa (9/2/2021) di Pos Syahbandar Telaga Punggur KSOP Khusus Batam.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen kapal. Ditemukan selembar surat laut sementara dan selembar surat ukur Internasional.

Dari dua surat ini, satu di antaranya yakni surat ukur internasional diduga palsu.

"Saya sudah bolak-balik. Pertama diarahkan ke Kasipidum.

Baca juga: TNI Tangkap Kapal MT Zodiac Star Bawa 4.600 Ton Minyak Hitam Tanpa Dokumen di Batam

Baca juga: Kapal Ikan Vietnam Ditangkap Korpolairud Baharkam Polri di Laut Natuna

Kapal Sea Tanker II tangkapan Ditpolair Polda Kepri. Kejari Batam mengambil langkah perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi terkait penetapan Pengadilan Negeri Batam.
Kapal Sea Tanker II tangkapan Ditpolair Polda Kepri. Kejari Batam mengambil langkah perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi terkait penetapan Pengadilan Negeri Batam. (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Tetapi tidak diterima dengan alasan surat pengantar yang diterima dari PN Batam semestinya diperbaiki terlebih dahulu," ungkap Togu, Senin (30/8/2021) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved