Kamis, 7 Mei 2026

BANSOS

September Ceria, 5 Daftar Bantuan Sosial (Bansos) Cair Bulan Ini

Beragam bantuan sosial (bansos) digelontorkan pemerintah mulai bulan September 2021 menyasar masyarakat terdampak Covid-19 di masa berlakunya PPKM

Tayang:
Tribun News
September Ceria, 5 Daftar Bantuan Sosial (Bansos) Cair Bulan Ini. Ilustrasi uang pecahan kertas rupiah 

TRIBUNBATAM.id - Beragam bantuan sosial (bansos) digelontorkan pemerintah mulai bulan September 2021.

Bansos tahun ini menyasar bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang hingga kini belum juga usai.

Seperti tahun 2020 lalu, tahun ini akan ada sejumlah bantuan diberikan pemerintah, tak cuma dalam bentuk uang.

Diskon listrik misalkan, yang dijadwalkan akan cair pada September 2021 dan diperpanjang sampai Desember.

Stimulus diberikan meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

Banyaknya bantuan yang diberikan pada September 2021, membuat bulan ini bagi sebagian orang menjadi "September Ceria".

Baca juga: Cukup KTP dan KK, Cara Daftar Penerima Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Baca juga: Lama Tak Rasakan Bansos, Warga Melcem Senang Dapat Sembako dari Binda Kepri

Mengutip dari Kompas.com, ragam bansos dicairkan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di masa PPKM.

Bansos-bansos itu dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), si mana pemerintah mempertebal anggaran PEN dari yang semula Rp699 triliun menjadi sekitar Rp744 triliun.

Berikut adalah jenis-jenis bansos yang bakal dicairkan pemerintah bulan September 2021:

1. Bantuan Subsidi Upah

Ilustrasi SMS Blasting dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).
Ilustrasi SMS Blasting dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU). (BPJS Ketenagakerjaan)

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Begini Cek Status Penerima BSU Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di bulan September, setelah pada bulan Agustus telah dicairkan untuk gelombang I dan gelombang II.

Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU.

Baca juga: SYARAT Lengkap Penerima BLT Subsudi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.

2. Program Keluarga Harapan

Ilustrasi PKH
Ilustrasi PKH (twitter)

Program Keluarga Harapan (PKH) bakal kembali cair pada September 2021.

PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah.

Bantuan berupa uang tunai dan sembako.

Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.

Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.

Baca juga: Walikota Batam Salurkan Beras Bantuan Kemensos Bagi Keluarga Penerima Manfaat BPNT Non PKH

Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.

Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.

Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.

3. Diskon listrik

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Diskon listrik juga kembali cair pada September 2021, mengingat insentif ini diperpanjang sampai Desember 2021.

Semula, diskon listrik ini bakal berakhir pada September 2021.

Stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik tersebut.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Subsidi Listrik Terus Berlanjut! Bagaimana di Batam?

Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.

"Untuk pelanggan yang 450 VA dan 900 VA, kita akan perpanjang hingga Desember 2021, dengan diskon 50 persen (450 VA) dan 25 persen (900 VA)," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

4. Uang Kuliah Tunggal

Ilustrasi uang pecahan rupiah
Ilustrasi uang pecahan rupiah (Tribun News)

Bantuan berikutnya yang digulirkan pada September adalah bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta.

Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.

Bantuan pun akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

Jika biaya kuliah lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Baca juga: Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 Juta, Simak Syaratnya

Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar.

Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain.

5. Bantuan kuota internet

Ilustrasi
Ilustrasi (via TribunJateng)

Bantuan kuota internet bakal cair lagi pada September 2021.

Bantuan diberikan untuk murid, mahasiswa, hingga guru atau dosen.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sempat menyebutkan, bantuan ini dicairkan pada tanggal 11-15 Agustus 2021.

Mekanisme pencairannya adalah sebulan sekali selama 3 bulan di tiap tanggal 11-15 bulan tersebut.

Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Bukan Berupa Uang, Disdik Karimun Sebut Penyaluran Bantuan Kuota Internet Pelajar Sudah 70 Persen

Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik PAUD-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved