Minggu, 3 Mei 2026

Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Terdaftar di OJK, yang Lain Ilegal?

Otoritas Jasa Keuangan melaporkan ada 5 pemain pinjaman online (pinjol) yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya karena ketidakmampuan beroperasi

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/IST
Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Terdaftar di OJK, yang Lain Ilegal? Ilustrasi pinjaman online 

Daftar Fintech terdaftar:

  1. TunaiKita
  2. Cashwagon
  3. Findaya
  4. AKTIVAKU
  5. KrediFazz
  6. CROWDE
  7. danaIN
  8. Danabijak
  9. KawanCicil
  10. KREDIT CEPAT
  11. Samakita
  12. Vestia
  13. Asetku
  14. Danafix
  15. LAHANSIKAM
  16. Gandengtangan
  17. JEMBATANEMAS
  18. Qazwa
  19. Edufund
  20. FinanKu
  21. UATAS
  22. Dumi
  23. Pundiku
  24. TEMAN PRIMA
  25. OK!P2P
  26. DoeKu
  27. BANTUSAKU
  28. KlikCair
  29. AdaModal
  30. ETHIS
  31. KAPITALBOOST
  32. PAPITUPI
  33. Syariah Finteck
  34. Syariah Samir
  35. BBX FINTECH
  36. Saku Ceria
  37. Indosaku
  38. IVOJI
  39. Pinjamindo

Baca juga: TRIK Terhindar dari Penipuan Pinjaman Online: Cek Beban Bunga hingga Biaya Keterlambatan

Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Kian Meresahkan, Satgas Waspada Investasi: Penertiban Butuh Undang-undang

Baca juga: Jangan Sembarangan Utang di Pinjaman Online, Harus Terdaftar di OJK dan Cek Besaran Bunga

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved