Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Terdaftar di OJK, yang Lain Ilegal?
Otoritas Jasa Keuangan melaporkan ada 5 pemain pinjaman online (pinjol) yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya karena ketidakmampuan beroperasi
Tayang:
TRIBUNBATAM.id/IST
Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Terdaftar di OJK, yang Lain Ilegal? Ilustrasi pinjaman online
Daftar Fintech terdaftar:
- TunaiKita
- Cashwagon
- Findaya
- AKTIVAKU
- KrediFazz
- CROWDE
- danaIN
- Danabijak
- KawanCicil
- KREDIT CEPAT
- Samakita
- Vestia
- Asetku
- Danafix
- LAHANSIKAM
- Gandengtangan
- JEMBATANEMAS
- Qazwa
- Edufund
- FinanKu
- UATAS
- Dumi
- Pundiku
- TEMAN PRIMA
- OK!P2P
- DoeKu
- BANTUSAKU
- KlikCair
- AdaModal
- ETHIS
- KAPITALBOOST
- PAPITUPI
- Syariah Finteck
- Syariah Samir
- BBX FINTECH
- Saku Ceria
- Indosaku
- IVOJI
- Pinjamindo
Baca juga: TRIK Terhindar dari Penipuan Pinjaman Online: Cek Beban Bunga hingga Biaya Keterlambatan
Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Kian Meresahkan, Satgas Waspada Investasi: Penertiban Butuh Undang-undang
Baca juga: Jangan Sembarangan Utang di Pinjaman Online, Harus Terdaftar di OJK dan Cek Besaran Bunga
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pinjaman-online-ilustrasi.jpg)