Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Terdaftar di OJK, yang Lain Ilegal?
Otoritas Jasa Keuangan melaporkan ada 5 pemain pinjaman online (pinjol) yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya karena ketidakmampuan beroperasi
TRIBUNBATAM.id - Pinjaman online (pinjol) mungkin bukan istilah asing bagi masyarakat Indonesia kini.
Meski bisa cepat mendapatkan dana pinjaman, meminjam uang dari pinjol tergolong berisiko.
Selain bunga yang tergolong tinggi, beberapa masyarakat punya pengalaman tak baik saat proses penagihan.
Saat ini ada banyak pemain pinjol yang beroperasi di Indonesia.
Mereka ada yang terdaftar resmi maupun menjalankan bisnisnya secara ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, ada 5 pemain pinjol mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.
Baca juga: JANGAN Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru 121 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK
Baca juga: Tips Memilih Pinjol yang Aman dan Legal: Tak Ada Pungutan Biaya Sebelum Dana Cair
Ini membuat data fintech lending yang terdaftar maupun berizin berjumlah 111 per 25 Agustus 2021 lalu.
Penyelenggara pinjol yang mengembalikan tanda terdaftarnya antara lain:
- PT Satrio Jaya Persada (Tree+)
- PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope)
- PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku)
- PT Coco Digital Technology (Kotak Koin)
- PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)
"Pengembalian bukti terdaftar dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," kata OJK seperti dilansir Kontan, Rabu (1/9/2021).
Dalam laporannya, OJK menyebutkan ada penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin.
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.
Sembilan fintech yang baru mendapatkan izin ialah TaniFund, Ringan, AVANTEE, GRADANA, Danacita, Ikimodal, Indofund.id, iGrow dan Danai.id.
Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Agustus 2021:
Baca juga: OJK Tekan Pinjol Ilegal, Segera Terbitkan Aturan Baru
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berangus 3.193 Pinjol Ilegal Sejak 2018
Daftar fintech berizin:
- ShopeePayLater
- Danamas
- Investree Amartha
- Dompet Kilat
- Kimo
- Toko Modal
- UangTeman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGo
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- Kreditpro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- Sanders One Stop Solution
- Alami
- Awan Tunai
- Dana Kini
- Singa
- Duha SYARIAH
- Dana Merdeka
- Easycash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- KREDITO
- Cashcepat
- Komunal
- KlikUMKM
- Adapundi
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Restock.ID
- DanaBagus
- SOLUSIKU
- Cairin
- Invoila
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- UKU
- Modal Nasional
- TaniFund
- Ringan
- AVANTEE
- GRADANA
- Danacita
- Ikimodal
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
Daftar Fintech terdaftar:
- TunaiKita
- Cashwagon
- Findaya
- AKTIVAKU
- KrediFazz
- CROWDE
- danaIN
- Danabijak
- KawanCicil
- KREDIT CEPAT
- Samakita
- Vestia
- Asetku
- Danafix
- LAHANSIKAM
- Gandengtangan
- JEMBATANEMAS
- Qazwa
- Edufund
- FinanKu
- UATAS
- Dumi
- Pundiku
- TEMAN PRIMA
- OK!P2P
- DoeKu
- BANTUSAKU
- KlikCair
- AdaModal
- ETHIS
- KAPITALBOOST
- PAPITUPI
- Syariah Finteck
- Syariah Samir
- BBX FINTECH
- Saku Ceria
- Indosaku
- IVOJI
- Pinjamindo
Baca juga: TRIK Terhindar dari Penipuan Pinjaman Online: Cek Beban Bunga hingga Biaya Keterlambatan
Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Kian Meresahkan, Satgas Waspada Investasi: Penertiban Butuh Undang-undang
Baca juga: Jangan Sembarangan Utang di Pinjaman Online, Harus Terdaftar di OJK dan Cek Besaran Bunga
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pinjaman-online-ilustrasi.jpg)