Minggu, 3 Mei 2026

Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Terdaftar di OJK, yang Lain Ilegal?

Otoritas Jasa Keuangan melaporkan ada 5 pemain pinjaman online (pinjol) yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya karena ketidakmampuan beroperasi

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/IST
Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Terdaftar di OJK, yang Lain Ilegal? Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNBATAM.id - Pinjaman online (pinjol) mungkin bukan istilah asing bagi masyarakat Indonesia kini.

Meski bisa cepat mendapatkan dana pinjaman, meminjam uang dari pinjol tergolong berisiko.

Selain bunga yang tergolong tinggi, beberapa masyarakat punya pengalaman tak baik saat proses penagihan.

Saat ini ada banyak pemain pinjol yang beroperasi di Indonesia.

Mereka ada yang terdaftar resmi maupun menjalankan bisnisnya secara ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, ada 5 pemain pinjol mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.

Baca juga: JANGAN Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru 121 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK

Baca juga: Tips Memilih Pinjol yang Aman dan Legal: Tak Ada Pungutan Biaya Sebelum Dana Cair

Ini membuat data fintech lending yang terdaftar maupun berizin berjumlah 111 per 25 Agustus 2021 lalu.

Penyelenggara pinjol yang mengembalikan tanda terdaftarnya antara lain:

  1. PT Satrio Jaya Persada (Tree+)
  2. PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope)
  3. PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku)
  4. PT Coco Digital Technology (Kotak Koin)
  5. PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)

"Pengembalian bukti terdaftar dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," kata OJK seperti dilansir Kontan, Rabu (1/9/2021).

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online (kompas.com)

Dalam laporannya, OJK menyebutkan ada penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Sembilan fintech yang baru mendapatkan izin ialah TaniFund, Ringan, AVANTEE, GRADANA, Danacita, Ikimodal, Indofund.id, iGrow dan Danai.id.

Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Agustus 2021:

Baca juga: OJK Tekan Pinjol Ilegal, Segera Terbitkan Aturan Baru

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berangus 3.193 Pinjol Ilegal Sejak 2018

Daftar fintech berizin:

  1. ShopeePayLater
  2. Danamas
  3. Investree Amartha
  4. Dompet Kilat
  5. Kimo
  6. Toko Modal
  7. UangTeman
  8. Modalku
  9. KTA Kilat
  10. Kredit Pintar
  11. Maucash
  12. Finmas
  13. KlikACC
  14. Akseleran
  15. Ammana.id
  16. PinjamanGo
  17. KoinP2P
  18. Pohondana
  19. Mekar
  20. AdaKami
  21. Esta Kapital Fintek
  22. Kreditpro
  23. Fintag
  24. Rupiah Cepat
  25. Crowdo
  26. Indodana
  27. Julo
  28. Pinjamwinwin
  29. DanaRupiah
  30. Taralite
  31. Pinjam Modal
  32. Sanders One Stop Solution
  33. Alami
  34. Awan Tunai
  35. Dana Kini
  36. Singa
  37. Duha SYARIAH
  38. Dana Merdeka
  39. Easycash
  40. Pinjam Yuk
  41. FinPlus
  42. UangMe
  43. PinjamDuit
  44. Dana Syariah
  45. Batumbu
  46. KREDITO
  47. Cashcepat
  48. Komunal
  49. KlikUMKM
  50. Adapundi
  51. Pinjam Gampang
  52. Cicil
  53. Lumbungdana
  54. 360 KREDI
  55. Dhanapala
  56. Kredinesia
  57. Pintek
  58. ModalRakyat
  59. Restock.ID
  60. DanaBagus
  61. SOLUSIKU
  62. Cairin
  63. Invoila
  64. TrustIQ
  65. KLIK KAMI
  66. UKU
  67. Modal Nasional
  68. TaniFund
  69. Ringan
  70. AVANTEE
  71. GRADANA
  72. Danacita
  73. Ikimodal
  74. Indofund.id
  75. iGrow
  76. Danai.id
Izin aplikasi yang diminta oleh aplikasi pinjol ilegal bernama Dana Mudah dan Tunai Pinjaman di Google Play Store, termasuk akses ke daftar kontak di ponsel pengguna. Ilustrasi
Izin aplikasi yang diminta oleh aplikasi pinjol ilegal bernama Dana Mudah dan Tunai Pinjaman di Google Play Store, termasuk akses ke daftar kontak di ponsel pengguna. Ilustrasi (kompas)

Daftar Fintech terdaftar:

  1. TunaiKita
  2. Cashwagon
  3. Findaya
  4. AKTIVAKU
  5. KrediFazz
  6. CROWDE
  7. danaIN
  8. Danabijak
  9. KawanCicil
  10. KREDIT CEPAT
  11. Samakita
  12. Vestia
  13. Asetku
  14. Danafix
  15. LAHANSIKAM
  16. Gandengtangan
  17. JEMBATANEMAS
  18. Qazwa
  19. Edufund
  20. FinanKu
  21. UATAS
  22. Dumi
  23. Pundiku
  24. TEMAN PRIMA
  25. OK!P2P
  26. DoeKu
  27. BANTUSAKU
  28. KlikCair
  29. AdaModal
  30. ETHIS
  31. KAPITALBOOST
  32. PAPITUPI
  33. Syariah Finteck
  34. Syariah Samir
  35. BBX FINTECH
  36. Saku Ceria
  37. Indosaku
  38. IVOJI
  39. Pinjamindo

Baca juga: TRIK Terhindar dari Penipuan Pinjaman Online: Cek Beban Bunga hingga Biaya Keterlambatan

Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Kian Meresahkan, Satgas Waspada Investasi: Penertiban Butuh Undang-undang

Baca juga: Jangan Sembarangan Utang di Pinjaman Online, Harus Terdaftar di OJK dan Cek Besaran Bunga

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved