Informasi Lengkap PPKM Level 4 & 3, Syarat Naik Pesawat Terbang, Kapal Laut 31 Agustus-6 September
enjabaran tentang aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Aturan terbaru PPKM Level 3
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beropeasi dengan ketentuan maksimal 50 persen staf, untuk sektor industri orientasi ekspor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
4. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen
6. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021
7. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam