Informasi Lengkap PPKM Level 4 & 3, Syarat Naik Pesawat Terbang, Kapal Laut 31 Agustus-6 September

enjabaran tentang aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19

tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Informasi Lengkap PPKM Level 4 & 3, Syarat Naik Pesawat Terbang, Kapal Laut 31 Agustus-6 September. Foto ilustrasi suasana keberangkatan calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam saat perpanjangan PPKM level 4, Jumat (6/8/2021) 

9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

11. Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit

- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

- Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dapat menerima dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai

Baca juga: Daftar Lokasi Tes PCR Lion Air Group, Jadi Syarat Naik Pesawat saat PPKM Diperpanjang

12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

- Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai

- Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall

- Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup

13. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat

14. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara

15. Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga outdoor maksimal 4 orang, fasilitas olahraga di ruangan terbuka maksimal 50 persen jumlah orang, masker harus digunakan kecuali saat berenang, pengecekan suhu, loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, skrining wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

17. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

18. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021). Aturan untuk menunjukkan kartu vaksin sebelum naik pesawat di Bandara Hang Nadim juga berlaku untuk bayi berusia nol bulan.
Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021). Aturan untuk menunjukkan kartu vaksin sebelum naik pesawat di Bandara Hang Nadim juga berlaku untuk bayi berusia nol bulan. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Aturan penerbangan luar Jawa

Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.

Adapun hasil tes diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.

Aturan ini tetap berlaku meski penumpang sudah 2 kali vaksin.

Hasil tes RT-PCR itu juga tak bisa diganti rapid tes antigen.

Sama dengan Jawa dan Bali, kartu vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat utama.

Selama PPKM, masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Baca juga: Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM 24-30 Agustus 2021, Berikut Aturan Terbaru

Syarat penerbangan daerah PPKM Level 3

Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.

Dalam hal ini, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.

Dokumen ini menjadi bukti jika penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan, minimal dosis pertama.

Adapun penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan.

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.

Syarat naik pesawat

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1).

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Syarat naik kapal

Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Batam PPKM Level 3, Anak 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat dan Kapal

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, syaratnya sama dengan penyeberangan menggunakan kapal.

Sebelum bepergian, pastikan menyiapkan segala persyaratan agar perjalanan lancar.

Baca juga: Simak Syarat Penerbangan PPKM Level 3 Terbaru Berdasarkan Inmendagri

Baca juga: JADWAL 5 Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Cek Syarat Naik Kapal saat PPKM

Baca juga: INI Syarat Jika Batam Ingin PPKM Turun Level ke Level 2 Atau 1

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved