Informasi Lengkap PPKM Level 4 & 3, Syarat Naik Pesawat Terbang, Kapal Laut 31 Agustus-6 September
enjabaran tentang aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19
9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Sejak PPKM darurat dilaksanakan, jumlah penumpang di Bandara Hang Nadim Batam pun ikut terkena dampaknya.
10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
11. Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 6 September, Naik Pesawat di Jawa Bali Tidak Perlu PCR, Cuma Ini Syaratnya
12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
13. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.
14. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.
15. Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.
16. Transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 50 persen penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
17. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadaan selama penerapan PPKM Level 4.
18. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)