Sabtu, 11 April 2026

INFO PENERBANGAN

INFORMASI Terkini Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air Group Periode 1-6 September 2021

Maskapai penerbangan Lion Air Group kembali mengumumkan sejumlah persyaratan naik pesawat terbang bagi calon penumpang selama masa PPKM

|
Warta Kota
INFORMASI Terkini Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air Group Periode 1-6 September 2021 

TRIBUNBATAM.id - Maskapai penerbangan Lion Air Group kembali mengumumkan sejumlah persyaratan naik pesawat terbang bagi calon penumpang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatkan, syarat naik pesawat terbang ini berlaku untuk Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW) serta Batik Air (kode penerbangan ID). 

Aturan terbaru ini berlaku tanpa terkecuali bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) periode 1–6 September 2021.

Baca juga: Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM 24-30 Agustus 2021, Berikut Aturan Terbaru

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Berlaku hingga 23 Agustus 2021

Dalam keterangan resminya pada Rabu (1/9/2021), Danang menjelaskan ketentuan ini untuk penerbangan domestik dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:

1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali

2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

Baca juga: Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang

Baca juga: Harga Tes PCR Penumpang Lion Air Group, Jadi Syarat Naik Pesawat saat PPKM

Berikut adalah aturan lengkap syarat naik pesawat Lion Air Group:

1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan
(check-in).

2. Batasan Usia

- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan

b) Usia <12>

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan
dan daerah tujuan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved