Ada 11 ASN Pemko Tanjungpinang Dijatuhi Hukuman Disiplin, Satu Dipecat Karena Narkoba

Total ada 11 ASN Pemko Tanjungpinang dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran. Dari total itu, satu dipecat karena kena kasus narkoba

Editor: Dewi Haryati
tribun-medan.com
HUKUMAN DISIPLIN - ilustrasi ASN. Ada 11 ASN Pemko Tanjungpinang dijatuhi hukuman disiplin. Satu di antaranya dipecat karena kasus narkoba 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin.

Belum lama ini, seorang ASN dipecat karena terjerat kasus narkoba.

ASN berinisial YW itu dijatuhi hukuman berat, berupa pemberhentian sebagai PNS. 

Selain YW, ada satu ASN lain berinisial DAS yang tersangkut kasus serupa. 

Namun sanksi yang diberikan kepada DAS masih berupa diberhentikan sementara.

Selain dua kasus tersebut, ada enam ASN Pemko Tanjungpinang lainnya yang saat ini tengah menjalani proses hukuman disiplin.

Mereka inisial NI, AA, FS, YS, AH, dan AA. Sedangkan tiga ASN lainnya, yaitu VS, RI,dan BFF, sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

"Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, melansir tanjungpinangkota.go.id, Sabtu (15/11/2025).

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai pembelajaran agar ASN lain tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam bekerja.

"Kami percaya, dengan adanya tindakan tegas, ASN lainnya akan lebih termotivasi untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

Fatah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja ASN dan melaporkan bila ada pelanggaran di lingkungan kerja pemerintah.

Disampaikan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja ASN.

"Pengawasan kami lakukan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Semua ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tutupnya. (*)

sumber: tanjungpinangkota.go.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved