Ada 11 ASN Pemko Tanjungpinang Dijatuhi Hukuman Disiplin, Satu Dipecat Karena Narkoba
Total ada 11 ASN Pemko Tanjungpinang dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran. Dari total itu, satu dipecat karena kena kasus narkoba
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin.
Belum lama ini, seorang ASN dipecat karena terjerat kasus narkoba.
ASN berinisial YW itu dijatuhi hukuman berat, berupa pemberhentian sebagai PNS.
Selain YW, ada satu ASN lain berinisial DAS yang tersangkut kasus serupa.
Namun sanksi yang diberikan kepada DAS masih berupa diberhentikan sementara.
Selain dua kasus tersebut, ada enam ASN Pemko Tanjungpinang lainnya yang saat ini tengah menjalani proses hukuman disiplin.
Mereka inisial NI, AA, FS, YS, AH, dan AA. Sedangkan tiga ASN lainnya, yaitu VS, RI,dan BFF, sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
"Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, melansir tanjungpinangkota.go.id, Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai pembelajaran agar ASN lain tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam bekerja.
"Kami percaya, dengan adanya tindakan tegas, ASN lainnya akan lebih termotivasi untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Fatah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja ASN dan melaporkan bila ada pelanggaran di lingkungan kerja pemerintah.
Disampaikan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja ASN.
"Pengawasan kami lakukan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Semua ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tutupnya. (*)
sumber: tanjungpinangkota.go.id
| Soroti Kinerja ASN, Amsakar Isyaratkan Perombakan Besar di Pemko Batam Desember 2025 |
|
|---|
| BKD Kepri Sampaikan Hasil Assessment ASN, Kadis Kominfo: Momen Evaluasi |
|
|---|
| 450 PNS di Natuna Bakal Ikuti Pro ASN, Langkah Pemkab Ciptakan Penempatan Jabatan yang Tepat |
|
|---|
| Wakil Bupati Lingga Ingatkan ASN Tak Live di Sosmed saat Jam Kerja: Jangan Flexing |
|
|---|
| ASN Korban Kecelakaan di Anambas Jalani Perawatan, RSUD Tarempa Siap Rujuk Bila Diperlukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15112025ilustrasi-ASN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.