Syarat Mengurus Akta Kelahiran dan Kematian Online, Bisa Dicetak Sendiri, Ini Caranya
Masyarakat tak perlu bersusah payah mengurus dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian karena bisa diurus online
2. Mengisi nama Lengkap
3. Memilih jenis kelamin
4. Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.
5. Mengisi nomor ponsel yang masih aktif
6. Mengisi alamat e-mail yang masih aktif
7. Membuat password yang diinginkan
8. Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA).

Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah.
Pasalnya, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.
Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.
Baca juga: Viral Wanita Lahirkan 16 Anak, Sangking Banyaknya Kartu Keluarga Tidak Cukup Satu Lembar
Baca juga: 1.430 Kartu Keluarga Penerima Manfaat di Sagulung Batam Terblokir
Baca juga: Kontroversi Kartu Keluarga Bambang Pamungkas, Jane Abel Blak-blakan
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)
Simak berita Tribunbatam.id lainnya di Google News