Informasi Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni dan Cara Membeli Tiket Selama PPKM

Persyaratan bagi pelaku perjalanan laut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid

tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Informasi Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni dan Cara Membeli Tiket Selama PPKM. Dua kapal Pelni, masing-masing KM Kelud dan KM Bukit Raya tiba di waktu berdekatan di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (30/6/2021) 

Selain mengunduh aplikasi PeduliLindungi, terdapat syarat lain yang perlu diketahui, yakni:

Baca juga: 6 Jadwal Kapal Pelabuhan Tanjung Pinang Tujuan Batam saat Akhir Pekan Hari Ini

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi

2. Sudah divaksin minimal dosis pertama

3. Merujuk pada poin 2, status vaksinasi teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi

4. Merujuk pada poin 2, penumpang yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah

5. Merujuk pada poin 4, surat harus menyatakan dan merinci mengapa penumpang yang bersangkutan tidak dan/atau belum divaksin Covid-19

6. Tunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

KAPAL PELNI - Penumpang turun dari kapal Pelni KM Kelud di Pelabuhan Macobar, Batu Ampar, Batam. Manajemen Pelni menamba 3 trip jadwal pelayaran KM Bukit Raya. Penambahan ini mulai berlaku sejak Juni 2021.
KAPAL PELNI - Penumpang turun dari kapal Pelni KM Kelud di Pelabuhan Macobar, Batu Ampar, Batam. Manajemen Pelni menamba 3 trip jadwal pelayaran KM Bukit Raya. Penambahan ini mulai berlaku sejak Juni 2021. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Terkait ketentuan perjalanan kapal Pelni, dia menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Sodikin mengatakan bahwa aplikasi tersebut tidak hanya untuk memvalidasi data vaksin calon penumpang, namun juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku tes Covid-19.

"Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien," ujarnya.

Pembelian tiket kapal Pelni

Sodikin mengatakan bahwa calon penumpang bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang atau situs resmi, aplikasi Pelni dan mitra penjualan tiket.

Saat membeli tiket, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga negara Indonesia (WNI) atau nomor paspor untuk warga negara asing (WNA).

"Nantinya, jika NIK atau nomor paspor teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, petugas akan memproses tiket pelanggan," ucap dia.

Baca juga: 5 Jadwal Kapal Tanjung Pinang Tujuan Pelabuhan Telaga Punggur Batam Hari Ini

Untuk pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis, mereka wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani dokter dari rumah sakit pemerintah dan telah diverifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved