Informasi Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni dan Cara Membeli Tiket Selama PPKM

Persyaratan bagi pelaku perjalanan laut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid

tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Informasi Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni dan Cara Membeli Tiket Selama PPKM. Dua kapal Pelni, masing-masing KM Kelud dan KM Bukit Raya tiba di waktu berdekatan di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (30/6/2021) 

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri, yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi

1. Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) juga memberlakukan syarat terbaru bagi calon penumpang kapal yang sudah berlaku sejak 1 September 2021.

Baca juga: JADWAL 9 Kapal Ferry dari Pelabuhan Sekupang Batam, Last Ferry Pukul 15.00 WIB

Dilansir dari Kompas.com pada Rabu (1/9/2021), salah satu syarat tersebut adalah calon penumpang diimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Adapun, pengunduhan dilakukan guna mendukung kebijakan PT Pelni yang mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi tersebut.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin mengatakan, integrasi sistem ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam percepatan program vaksinasi di Indonesia.

"Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharap mampu mendorong percepatan vaksin sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi," jelas dia.

Menurut Sodikin, kebijakan ini semakin mempertegas kepada masyarakat bahwa penumpang kapal Pelni adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved