Kegiatan Wajib Gunakan PeduliLindungi Mulai 7 September 2021, SIMAK Cara Daftar dan Download
Selama pandemi Covid-19 berlangsung aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan pemerintah melacak dan menghentikan penyebaran Covid-19 menjadi penting
TRIBUNBATAM.id - Status perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlanjut hingga 6 September 2021.
Perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021 diikuti beleid dari pemerintah untuk berbagai sektor industri, jasa dan trasportasi.
Dan salah satunya menekankan pentingnya mengunduh aplikasi PeduliLindungi di perangkat Android atau iOS.
Selama pandemi Covid-19 berlangsung, aplikasi yang dikembangkan pemerintah melacak dan menghentikan penyebaran Covid-19 itu menjadi penting.
Pada dasarnya, aplikasi PeduliLindungi juga mendeteksi apakah seseorang sudah menerima vaksin Covid-19 atau belum.
Melalui aplikasi akan terdata dosis vaksin yang diberikan, lokasi dan jenis vaksin Covid-19 yang diperoleh.
Baca juga: Cara Mudah Mendaftar Vaksin Covid-19 Online di PeduliLindungi dan vaksin.loket.com
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Penumpang Pesawat kini Wajib Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah pun serius menerapkan aplikasi ini, dengan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.
Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal memiliki 2 shift kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi dan memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri), dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah level 3 dan 2.
Aturan dan kebijakan yang mengatur mengenai PPKM Level 2-4 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Salah satu penyesuaian yang dicantumkan, yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September."
Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (31/8/2021) dikutip dari Kontan.
Baca juga: Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang
Cara unduh dan mendaftar
1. Download aplikasi PeduliLindungi melalui PlayStore