Kegiatan Wajib Gunakan PeduliLindungi Mulai 7 September 2021, SIMAK Cara Daftar dan Download

Selama pandemi Covid-19 berlangsung aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan pemerintah melacak dan menghentikan penyebaran Covid-19 menjadi penting

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kegiatan Wajib Gunakan PeduliLindungi Mulai 7 September 2021, SIMAK Cara Daftar dan Download. Foto suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam selama masa PPKM 

Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi

- Buka aplikasi dan melakukan login

- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas

- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak

- Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.

- Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.

Baca juga: Cara Install PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal Laut Darat Saat PPKM

Daftar lengkap aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi.

PPKM Level 4

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

PPKM Level 3

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved