Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang dan Kapal Laut masa PPKM 31 Agustus-6 September 2021
Vaksinasi dan masih menjadi syarat utama seseorang yang ingin terbang menggunakan pesawat.
TRIBUNBATAM.id - Pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat, tetap harus mematuhi aturan perjalanan yang diterapkan pemerintah.
Ini setelah pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021.
Pelaku perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan bagi pelaku perjalanan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Vaksinasi dan masih menjadi syarat utama seseorang yang ingin terbang menggunakan pesawat.
Bukti dari seorang telah divaksin adalah terdatanya sertifikat di apikasi PeduliLindungi, yang dirancang pemerintah.
Para calon penumpang juga sebaiknya mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel, untuk memudahkan pemeriksaan oleh petugas.
Baca juga: Mulai Hari Ini 7 September, Ragam Kegiatan Ini Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi ini akan mendata penumpang sekaligus untuk sarana pembuktian seseorang telah mendapatkan vaksin Covid-19 atau belum.
Berikut adalah syarat seseorang jika ingin menggunakan transportasi pesawat terbang:
Syarat naik pesawat
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1)
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.
Baca juga: Citilink Gratiskan Biaya PCR hingga 30 September 2021, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06072021bandara-hang-nadim-batam.jpg)