Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang dan Kapal Laut masa PPKM 31 Agustus-6 September 2021
Vaksinasi dan masih menjadi syarat utama seseorang yang ingin terbang menggunakan pesawat.
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun ketentuan tersebut yakni:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi
1. Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).
Baca juga: ATURAN Terbaru Syarat Naik Pesawat Lion Air Group Periode 1-6 September 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06072021bandara-hang-nadim-batam.jpg)