KORUPSI DI BINTAN

Hari Ini KPK Periksa 5 Saksi terkait Kasus Apri Sujadi di Mapolres Tanjungpinang

KPK kembali memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi. Ada 5 saksi yang dipanggil, Senin (6/9) ini

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
(Dokumentasi/Biro Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). Hari Ini KPK Periksa 5 Saksi terkait Kasus Apri Sujadi di Mapolres Tanjungpinang 

Diberitakan, Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah mentapkan dua tersangka dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Bintan.

Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.

Konfrensi pers KPK Bupati Bintan Berinisial AS resmi Jadi tersangka KPK
Konfrensi pers KPK Bupati Bintan Berinisial AS resmi Jadi tersangka KPK (ISTIMEWA)

Dimana AS sendiri saat ini menjabat sebagai Bupati Bintan dan MSU menjabat sebagai Plt. Kepala BP Bintan.

"Untuk AS ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," sebutnya, Kamis (12/8/2021).

Akibat perbuatan keduanya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," imbaunya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi di Bintan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved